Masyarakat Kota Malang dihebohkan kemunculan reklame berisi ajakan minum alkohol. Reklame bertuliskan Womens Day Private Party ini mengajak wanita dewasa pesta alkohol. Reklame itu terpasang di sekitar Jalan Semeru sekitar Stadion Gajayana.
Pantauan detikJatim, dalam reklame itu ada potret seorang wanita memakai pakaian seksi kemben ketat bermotif macan. Di tangan kirinya tampak mengangkat gelas dan terlihat tersenyum genit seakan mengajak wanita lain bergabung.
Di reklame juga menulis, ajakan ini berlaku bagi perempuan dewasa berusia 18 tahun ke atas. Promo ini bertuliskan tidak dipungut biaya masuk ke tempat hiburan tersebut. Di dalam reklame juga dicantumkan alamat tempat hiburan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Promo ini berlaku setiap Senin. Selain mengajak minum alkohol, reklame itu mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba seperti pada tagline-nya 'Say No To Drug, Say Yes To Alcohol'.
Sementara bagi pengunjung lain, tercantum nominal harga tiket sebesar Rp 100 ribu dengan bonus mendapatkan dua buah minuman ringan. Yakni satu milkshake dan satu bintang cristal.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengaku telah mengetahui reklame tersebut. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan perizinan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengetahui terkait perizinan dan pajak dari reklame tersebut.
"Ternyata disampaikan bahwa tidak ada izin dan juga pajak," kata Rahmat saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (26/8/2022).
Menurut Rahmat, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame diatur tentang standar pemasangan. Seperti tertuang pada Pasal 13, bahwa reklame harus memenuhi standar etik, estestis, fiskal, administrasi dan keselamatan.
"Untuk standar etik misalnya, tidak bertentangan dengan SARA, dan menjaga norma kesopanan. Dan untuk standar fiskal, reklame yang dipasang wajib melunasi perpajakan. Standar administrasi harus memenuhi perizinan," tuturnya.
Reklame terpaksa harus dicopot, baca di halaman selanjutnya!
Rahmat mengaku, baru mengetahui adanya reklame tersebut pada Rabu (24/8/2022), pagi. Ia mengaku tak tahu kapan dilakukan pemasangan reklame tersebut.
"Kapan mulai dipasangnya, kami tidak tahu. Yang jelas, pada Rabu pagi, kami menerima laporan masyarakat soal adanya reklame tersebut," imbuh Rahmat.
Akhirnya, Satpol PP Kota Malang terpaksa harus mencopot reklame tersebut. Rahmat mengaku pencopotan reklame berawal dari informasi masyarakat terkait adanya reklame yang dinilai kurang membuat nyaman masyarakat. Selain itu, reklame ini juga tidak ada izin dan pajak.
"Kami kemudian menindak dengan menurunkan reklame tersebut," kata Rahmat.
Tak hanya itu, Rahmat mengungkapkan, pasca-penurunan reklame tersebut, pihaknya telah melayangkan pemanggilan terhadap pemasangan reklame. Dalam perkara ini adalah New Twenty, tempat hiburan yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang.
Dalam pemanggilan itu, kata Rahmat, akan dapat diketahui apakah pihak penyelenggara sengaja memasang reklame dengan desain seperti itu atau ada keterlibatan pihak ketiga yakni pemilik dari lokasi reklame.
"Dalam pemasangan reklame, selalu akan melibatkan pihak ketiga atau vendor. Nah, dalam kasus ini, apakah Twenty pasrah dengan vendor untuk pemasangan reklame atau bagaimana," tegas Rahmat.
Sementara itu, detikJatim hingga kini berusaha menghubungi pihak penyelenggara tempat hiburan tersebut. Namun, tidak kunjung mendapat jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirim pun hanya dibaca.
Saat dihubungi, penyelenggara tempat hiburan juga belum mengangkat panggilan dari detikJatim. Bahkan saat didatangi di kantor tempat hiburan tersebut, detikJatim hanya ditemui satpam yang berjaga.
"Kata (pihak) kantor, sudah memberikan keterangan ke media (wartawan), silakan dibaca saja," kata sekuriti yang menolak menyebutkan namanya.