Sekelompok orang menggelar aksi dan membentangkan spanduk berbau SARA atau intoleran di Jalan Kapas Kapas Krampung, Simokerto, Surabaya. Aksi ini digelar menjelang Natal.
Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Edi Hartono saat dikonfirmasi membenarkan aksi tersebut.
Menurutnya aksi itu dilakukan pada pukul 15.30 sampai 16.15 WIB. Dalam aksinya mereka sempat membentangkan spanduk bertuliskan SARA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pukul 15.55 WIB massa aksi tiba di pojokan Kapas Krampung, Simokerto dan langsung membentangkan spanduk yang bertuliskan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 tahun 2016, atribut Natal haram untuk umat Islam," kata Edi, Sabtu (24/12/2022).
Edi menambahkan massa tersebut menamakan diri sebagai Jama'ah Ansyarusi Sari'ah (JAS) Muderiyah Surabaya. Aksi ini kemudian dibubarkan oleh polisi karena tak memiliki izin.
"Kegiatan tanpa izin resmi dari Polrestabes dan dianggap dapat menimbulkan polemik serta mengganggu kerukunan antar umat beragama di wilayah Surabaya," tuturnya.
Meski berlangsung singkat, namun mereka sempat berorasi. Aksi tersebut diikuti sekitar 12 orang tepat traffic light Kazza Mal.
(abq/iwd)