Geledah 3 Kantor Dinas Pemprov Jatim-Money Changer, Ini yang Disita KPK

Geledah 3 Kantor Dinas Pemprov Jatim-Money Changer, Ini yang Disita KPK

Muhammad Hanafi Aryan - detikJatim
Jumat, 23 Des 2022 13:39 WIB
Dinas PU Bina Marga Jatim KPK
Kantor Dinas PU Bina Marga Jatim, salah satu yang digeledah KPK terkait kasus suap dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. (Foto: Faiq Azmi/detikJatim)
Surabaya -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor money changer atau penukaran uang di Surabaya. KPK menyita dokumen penukaran mata uang asing ari kantor money changer tersebut. Penggeledahan itu terkait dengan kasus suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Melansir detikNews, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan berlangsung kemarin Kamis (22/12). Selain kantor money changer, lembaga antirasuah juga menggeledah 3 kantor dinas di lingkup Pemprov Jatim.

"Di money changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," kata Ali kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa kantor dinas yang digeledah KPK antara lain Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim; Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim; dan Kantor Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim. KPK juga mengamankan beberapa dokumen dan alat elektronik dari kantor-kantor dinas tersebut.

"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat elektronik terkait dana hibah," ucap Ali.

ADVERTISEMENT

Temuan-temuan itu bakal disita KPK. Nantinya, barang tersebut bakal dianalisis guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

"Analisa dan penyitaan masih segera akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tutup Ali.

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Kena OTT KPK

KPK telah menetapkan sebagai tersangka dan menahan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak beserta 3 orang lain.

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak ditangkap, Rabu (14/12) malam. KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads