Pembangunan MPP Tulungagung Molor, Kontraktor Terancam Di-blacklist

Pembangunan MPP Tulungagung Molor, Kontraktor Terancam Di-blacklist

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 23 Des 2022 00:03 WIB
mal pelayanan publik tulungagung
Mal Pelayanan Publik Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin)
Tulungagung -

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung melayangkan dua kali surat peringatan (SP) kepada kontraktor pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Peringatan diberikan karena proses pengerjaan molor dari target.

Kepala Dinas PUPR Tulungagung Dwi Hari Subagyo, mengatakan proses pengerjaan MPP sempat terhenti hampir tiga pekan. Bahkan dari target tanggal 15 Desember 2022 terpaksa harus diperpanjang hingga 27 Desember 2022.

"Sekarang sudah 95 persen, mereka janjinya tanggal 23 selesai, tapi kami maksimalkan sampai 27 Desember," kata Dwi Hari Subagyo, Kamis (22/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dwi, proses perpanjangan pengerjaan diberikan dengan konsekuensi pihak kontraktor membayar denda keterlambatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya menegaskan jika sampai dengan tanggal 23 Desember pihak kontraktor tidak mampu menuntaskan pekerjaan senilai Rp 1,1 miliar tersebut Dinas PUPR akan melayangkan surat peringatan ke-3 dan perusahaan rekanan dilakukan pemblokiran.

ADVERTISEMENT

Dwi Hari menyebut molornya proses pengerjaan proyek tersebut pihak kontraktor beralasan barang yang dibutuhkan harus inden atau pesan, sehingga membutuhkan waktu lenih lama.

"Karena jumlahnya banyak maka harus inden," jelasnya.

Kadis PUPR berharap proyek MPP tersebut bisa dituntaskan sesuai dengan batas akhir perpanjangan pekerjaan. Sehingga tahun depan dapat dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat.

Pekerjaan MPP ini minim konstruksi berat, karena yang paling banyak justru renovasi dan penataan interior. Sedangkan pekerjaan konstruksi hanya pembuatan tempat mesin ATM dan tempat parkir.

"Yang paling banyak itu adalah pekerjaan interior," jelasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads