Pemkot Blitar Bancakan Motor Dinas Baru untuk Lurah hingga Kabid OPD

Pemkot Blitar Bancakan Motor Dinas Baru untuk Lurah hingga Kabid OPD

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 21 Des 2022 13:28 WIB
motor dinas kota blitar
Motor dinas baru untuk lurah hingga kabid OPD di Pemkot Blitar. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Pemkot Blitar bancakan motor dinas baru. Total ada 34 unit motor baru yang dibagikan ke lurah, sekcam, hingga OPD.

"Pengadaan kendaraan roda dua di tahun ini memang dikhususkan untuk lurah. Ada juga yang untuk sekcam, dan beberapa Kabid di OPD yang belum memiliki kendaraan operasional," jelas Kepala BPKAD Kota Blitar Widodo Sapto Johanes saat ditemui detikJatim, Rabu (20/12/2022).

Total kendaraan roda dua Yamaha Lexi dan Gear yang disediakan Pemkot Blitar mencapai 34 unit. Rinciannya 21 unit untuk lurah, 3 unit untuk sekcam, dan 10 unit untuk Kabid di OPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widodo membantah jika pengadaan motor dinas baru itu untuk menghabiskan anggaran. Dia beralasan, kendaraan lurah memang sudah tidak layak. Kendaraan sebelumnya keluaran tahun 2007. Untuk itu, diperlukan pembaharuan terhadap kendaraan dinas para lurah, khususnya roda dua.

"Bukan untuk menghabiskan anggaran, tapi ini memang sudah direncanakan sejak tahun 2021. Tapi karena dua tahun kemarin difokuskan untuk penanganan COVID-19, jadi baru bisa tahun ini," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, jumlah kendaraan dinas khusus roda dua di lingkup Pemkot Blitar mencapai 648 unit. Namun, ada sekitar 116 unit kendaraan dalam keadaan tidak layak pakai pada 2021. Sehingga, saat ini kendaraan dinas yang aktif dipakai yaitu 532 unit.

"Anggarannya kemarin sekitar Rp 700 juta, untuk pengadaan kendaraan dinas ini," imbuhnya.

Widodo menegaskan pengadaan kendaraan dinas itu dilakukan untuk menunjang kinerja para lurah maupun sekcam. Termasuk untuk bisa menjangkau masyarakat terpencil untuk mendapatkan pelayanan.

"Kali ini memang diberikan motor matik, supaya bu lurah dan petugas ibu-ibu perangkat kelurahan maupun kecamatan bisa menggunakan untuk kepentingan operasional," tukasnya.

Pengadaan motor dinas baru di lingkungan Pemkot Blitar itu sebetulnya tidak sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional.

Dalam instruksi yang dikeluarkan presiden pada 13 September 2022 itu presiden meminta menteri hingga gubernur dan bupati/wali kota untuk segera mengambil langkah sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mempercepat penggunaan motor listrik berbasis baterai.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas/instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini," demikian bunyi instruksi tersebut yang ditujukan kepada pemangku kebijakan.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads