Dinilai Tabrak Inpres, 28 Mobil Baru untuk Camat Bojonegoro Tetap Dibagikan

Dinilai Tabrak Inpres, 28 Mobil Baru untuk Camat Bojonegoro Tetap Dibagikan

Ainur Rofiq - detikJatim
Selasa, 29 Nov 2022 14:02 WIB
mobil dinas baru camat bojonegoro
Mobil dinas baru diserahkan untuk 28 camat di Bojonegoro. (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

28 Camat di Bojonegoro resmi menerima mobil dinas baru Toyota Rush GR. Meski disesalkan oleh Wakil Bupati Budi Irawanto, penyerahan secara simbolis tetap digelar tadi pagi di Jalan Mastumapel, Bojonegoro.

Kepala Bagian Umum Pemkab Bojonegoro Djuana Poerwiyanto menjelaskan, serah terima mobil dinas baru itu disertai dengan penyerahan mobil dinas yang lama.

"Sampun (penyerahan mobil dinas baru), yang mobil lama diserahkan ke (bagian) Aset BPKAD", terang Djuana kepada detikJatim melalui pesan singkat, Selasa (29/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuana menyebut, harga 1 unit mobil tersebut sebesar Rp 275 juta.

" Harga per unit OTR 275-an, penyedia PT Astra International" tambah Djuana.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, salah satu camat saat dikonfirmasi membenarkan jika hari ini telah menerima mobil dinas baru. Bahkan, dia sudah memakainya untuk kerja.

"Sudah (terima mobil dinas baru), simbolise Camat Kepohbaru dan Kedewan. Ini langsung acara di Dolokgede," jelas Camat Ngraho, Masirin.

Masirin menambahkan, untuk biaya BBM mobil dinas camat sudah dianggarkan secara global dalam satu tahun di anggaran keuangan tiap Kecamatan.

" Global 1 tahun anggaran di Kecamatan, nggak hafal besarannya," imbuhnya.

Pengadaan mobil dinas baru itu sebelumnya disesalkan oleh Wabup Budi Irawanto. Menurut Budi, pengadaan 28 mobil Toyota Rush untuk camat di Kota Minyak itu terkesan menabrak Instruksi Presiden (Inpres) RI nomor 7 yang ditandatangani pada 13 September 2022.

Inpres itu mengatur tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat maupun daerah.

"Instruksi Presiden 2022 sudah jelas, aturan untuk kendaraan operasional dinas sebaiknya menggunakan kendaraan listrik. Tapi Pemkab Bojonegoro justru belanja kendaraan berbahan bakar minyak", kata Budi.




(fat/dte)


Hide Ads