Umar Patek, mantan narapidana kasus terorisme meminta maaf atas kejadian bom Bali I. Ia juga menyesali atas apa yang terjadi dalam tragedi bom Bali tersebut.
"Saya tidak segan-segan dan tidak bosan-bosan menyampaikan permohonan maaf yang tak terhingga kepada seluruh korban bom Bali serta keluarga korban Bom Bali. Saya memohon maaf dengan penuh ketulusan dari hati saya. Baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Apapun negara mereka, apapun suku bangsa mereka, apapun agama mereka, saya memohon maaf dengan ketulusan hati," kata Umar Patek saat berada di Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Selasa (13/12/2022).
Menurut Umar, apa yang ia lakukan itu nantinya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Umar tampak menangis saat meminta maaf. Ia mengaku teringat korban Bom Bali I yang terjadi pada pada 12 Oktober 2002 di Sari Club dan Paddy's Bar, Kuta. Pria asal Pemalang, Jawa Tengah itu kemudian ditenangkan oleh Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) Ali Fauzi yang saat itu berada di sampingnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria bernama asli Hisyam ini juga meminta maaf kepada warga Bali dan seluruh rakyat Indonesia yang menderita kerugian sangat besar akibat tragedi tersebut. Tidak hanya itu, Umar juga meminta maaf kepada warga Australia yang juga mengalami dampak yang sangat hebat dari kejahatan bom bali itu.
"Saya juga memohon maaf kepada warga Australia yang juga mengalami dampak yang sangat hebat dari kejahatan dari bom bali. Saya memohon maaf kepada warga Bali dan seluruh rakyat Indonesia yang akibat dari bom Bali banyak menderita kerugian yang sangat besar, tidak hanya masyarakat Bali tapi juga kepada seluruh Rakyat Indonesia," kata Umar.
Umar mengaku saat itu sebenarnya ia sudah menentang agar bom tersebut tidak diledakkan karena akan banyak nyawa manusia yang berjatuhan. Namun bom Bali 1 tetap diledakan hingga mengakibatkan 202 orang termasuk warga negara asing tewas. Kini Umar hanya bisa menyesali perbuatannya dan terus memohon ampun kepada Allah SWT dan keluarga korban atas apa yang telah ia lakukan.
"Jadi apa yang sudah saya perbuat itu nanti akan saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT di hari akhir nanti. Dan saya hanya bisa mohon ampun kepada Allah dan keluarga korban," kata Umar.
Sebelumnya, Umar Patek, terpidana serangan Bom Bali I, dinyatakan bebas bersyarat. Umar Patek bebas dari Lapas Kelas I Surabaya yang berlokasi di Porong, Sidoarjo.
"Pada hari ini, 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya yang diterima detikJatim, Rabu (7/12/2022).
Meski telah bebas, Umar Patek harus menjalani program pembimbingan. Program ini berlangsung hingga 2030. "Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," terang Rika.
(abq/iwd)