Ra Latif Belum Respons Tawaran Bantuan Hukum dari PPP

Ra Latif Belum Respons Tawaran Bantuan Hukum dari PPP

Faiq Azmi - detikJatim
Senin, 12 Des 2022 16:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penangkapan dan penahanan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KPK resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron serta lima orang tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Ra Latif saat memakai rompi oranye KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Surabaya -

DPW PPP Jawa Timur berencana memberikan bantuan hukum kepada Bupati Bangkalan nonaktif R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif. Ra Latif saat ini masih tercatat sebagai kader PPP meski sudah dinonaktifkan sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan.

Wakil Ketua DPW PPP Jatim Mujahid Ansori menyatakan, keputusan partai memberikan bantuan hukum masih dipertimbangkan. Sebab, belum ada jawaban dari pihak Ra Latif.

"Jadi kami tawarkan, monggo kalau mau atau tidak. Jadi saat ini belum ada jawaban dari Ra Latif soal bantuan hukum dari DPW PPP Jatim," kata Mujahid kepada detikJatim, Senin (12/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mujahid mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Ra Latif melalui keluarga besarnya. Namun, sampai saat ini belum ada respons soal bantuan hukum tersebut.

"Kami masih menunggu hasil komunikasi dengan keluarga," kata Mujahid.

ADVERTISEMENT

Meski menawarkan bantuan hukum, mantan anggota DPRD Jatim ini menegaskan DPW PPP Jatim menghargai segala proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"Walau demikian kami sangat menghargai tahapan hukum yang dilalui KPK dalam pemberantasan korupsi. Aturan PPP jelas, berdasarkan AD/ART, siapapun yang jadi tersangka akan dinonaktifkan sementara, meskipun kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah," jelasnya.

Untuk pengganti Ra Latif di Bangkalan sendiri, lanjut Mujahid, saat ini masih dibahas. PPP disebut akan segera menyiapkan Plt Ketua DPC PPP Bangkalan.

"Masih proses, sabar. Nanti yang memberi SK adalah DPP, soal Plt Ketua DPC PPP Bangkalan," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan 5 kepala dinas di Bangkalan ditangkap KPK atas kasus suap lelang jabatan, Rabu (7/12). Bupati yang akrab disapa Ra Latif itu sudah menyandang status tersangka sebelum ditangkap. Ra Latif langsung diterbangkan ke Jakarta malam harinya.




(fat/dte)


Hide Ads