Tren perkawinan anak di Kabupaten Banyuwangi menurun. Dibandingkan tahun 2021 lalu, penurunan pengajuan dispensasi nikah turun hingga 17 persen.
Jumlah pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi antara Januari-November 2022 sebanyak 794. Pada Januari-November 2021, pengajuan dispensasi perkawinan sebanyak 959 kasus.
Panitera PA Banyuwangi Subandi mengatakan meski turun, jumlah kasus pernikahan anak di Banyuwangi masih tergolong tinggi. Jumlah itu turun sekitar 17 persen dibanding periode yang sama tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah turun ya, sekitar 17 persen dibandingkan 2021," ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Yang menarik, kata Subandi, ada perubahan tren pernikahan anak di Banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir. Kini, banyak pernikahan anak yang inisiatifnya berasal dari mempelai pengantin.
Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi belasan atau puluhan tahun lalu. Dulu, lanjut Subandi, banyak pernikahan anak yang digelar atas keinginan orang tua.
Hal itu salah satunya didorong oleh kondisi ekonomi. Banyak orang tua yang menganggap menikahkan anak sebagai salah satu solusi untuk meringankan beban ekonomi.
"Kalau sekarang trennya bukan begitu. Malah anaknya yang ingin menikah. Mengapa mereka ingin menikah dini, penyebabnya bermacam-macam," lanjut Subandi.
Subandi mengatakan, tak semua pengajuan dispensasi perkawinan disetujui oleh PA. Sepanjang tahun ini, PA telah menolak 24 pengajuan dispensasi perkawinan.
"Salah satu penyebab ditolaknya pengajuan dispensasi perkawinan karena usia yang terlalu muda. Jadi kita tolak sekitar 24 pengajuan," tambahnya.
Seperti diketahui, batas usia minimal kawin adalah 19 tahun. Itu berlaku bagi pria maupun wanita sesuai UU 16/2019 tentang perkawinan.
Aturan itu merevisi aturan sebelumnya yang menetapkan usia minimal kawin perempuan 16 tahun dan pria 19 tahun.
Subandi mengatakan, perubahan aturan tersebut turun mempengaruhi tren pengajuan dispensasi perkawinan ke PA.
Naiknya batas usia kawin bagi mempelai perempuan membuat jumlah ajuan dispensasi juga meningkat pada awal-awal penerapannya, yakni pada akhir 2019.
Subandi menjelaskan, butuh kerja sama lintas sektor untuk menekan angka perkawinan dini di Banyuwangi.
"Semua harus bergerak," tutur dia.
(dpe/iwd)