Hari Pencegahan Genosida Internasional 2022

Hari Pencegahan Genosida Internasional 2022

Rina Fuji Astuti - detikJatim
Kamis, 08 Des 2022 14:46 WIB
SEMARANG, INDONESIA - OCTOBER 2: Football supporters gather and pray and light candles as a tribute to the victims of the riots in a soccer match at the Jatidiri Stadium in Semarang, Central Java Province, Indonesia on October 2, 2022. According to government officials, at least 174 people including police officers were killed mostly in stampedes after riots following a soccer match between Persebaya Surabaya and Arema Malang at Kanjuruhan Stadium in Malang, Indonesia on October 1, 2022. (Photo by WF Sihardian/Anadolu Agency via Getty Images)
Ilustrasi nyala lilin/Foto: WF Sihardian/Anadolu Agency/Getty Images
Surabaya -

Hari Pencegahan Genosida Internasional diperingati setiap 9 Desember. Genosida merupakan salah satu kejahatan internasional.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dijelaskan, genosida adalah pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.

Kemudian dalam jurnal Universitas Krisnadwipayana dijelaskan, hingga saat ini genosida masih terjadi. Genosida bisa terjadi dalam keadaan perang ataupun damai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah Hari Pencegahan Genosida Internasional

Hari Pencegahan Genosida Internasional diawali konvensi yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Di mana disepakati tanggal 9 Desember sebagai Hari Pencegahan Genosida.

Dalam rapat bersama pada 1948 itu terbentuk perjanjian HAM Pertama. Rapat itu digelar Majelis Umum PBB.

ADVERTISEMENT

Perjanjian tersebut merupakan bentuk komitmen yang dibuat dan disetujui berbagai negara yang tergabung. Mereka mengupayakan senjata genosida tidak digunakan lagi sebagai pertahanan negara. Senjata genosida merupakan senjata penghancur masal yang pernah terjadi, dan bentuk kekejaman Perang Dunia II.

Genosida di Indonesia

Gerakan 30 September (G30S) pada 1965 disebut sebagai genosida. Peristiwa itu menewaskan banyak orang. Peristiwa tersebut kemudian berbuntut panjang hingga ke berbagai daerah lainnya di Tanah Air.

Kasus Rohingya

Kekerasan yang dilakukan terhadap minoritas Rohingya oleh militer Myanmar dinilai sebagai genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Itu ditetapkan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden. Perlakuan diskriminasi itu merupakan pelanggaran HAM berat.

Dalam situs Komnas Perempuan dijelaskan, saat itu pengungsi Rohingya tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), mengalami konflik sosial berkepanjangan dan diskriminasi berdasarkan etnis dan agama.




(sun/dte)


Hide Ads