Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi mencatat, tren istri gugat cerai suami dilaporkan cukup tinggi. Perkara tersebut jauh lebih tinggi dibanding suami talak istri.
"Dari jumlah pengajuan perceraian tahun ini, istri menjadi pihak yang paling banyak mengajukan perceraian, yakni 4.160 orang. Sisanya 1.814 perceraian diajukan oleh sang suami," jelas Panitera PA Banyuwangi, Subandi saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).
Meski demikian, jumlah kasus perceraian di Banyuwangi cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2021 lalu, jumlah pasangan yang mengajukan cerai sebanyak 5.601 dalam periode yang sama.
Subandi menjelaskan, dari jumlah pengajuan perceraian itu, 4.983 kasus telah diputus.
"Artinya, jumlah pasangan sebanyak itu telah sah bercerai dan tak lagi menjadi suami istri. Sisanya masih dalam proses," terangnya.
Subandi menjelaskan, faktor yang mendorong pasangan bercerai di Banyuwangi masih didominasi oleh masalah klasik, yaitu ekonomi.
"Kalau di prosentase, jumlah yang perceraiannya dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi ada sekitar 60 persen," cetusnya.
(fat/fat)