Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mendukung fatwa MUI Jember yang mengharamkan joget pargoy. MUI Jatim menilai joget pargoy merusak moral anak muda.
"Ini soal moral. Jangan sampai anak muda di negeri ini, khususnya di Jawa Timur, terjerumus dalam hal-hal yang haram atau dilarang Islam," tegas Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin kepada detikJatim, Jumat (2/12/2022).
Ma'ruf menegaskan, fatwa haram joget pargoy bisa melindungi masyarakat, khususnya anak muda agar tidak terjerumus ke sesuatu yang dilarang Islam. Sebab, banyak temuan joget pargoy berbau erotis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fatwa MUI Jember: Joget Pargoy Haram! |
"Bahaya sekali, kalau kita tahu di TikTok, YouTube itu sangat berpotensi anak-anak muda kita. Kami sarankan anak-anak muda ini memilih tontonan yang religius, yang tidak dilarang Islam," jelasnya.
Ma'ruf melanjutkan, pemerintah sebagai pengambil kebijakan, diharapkan bisa selektif dalam memonitor akun-akun media sosial yang berbau kegiatan haram.
"Kami nggak punya power untuk menutup akun, itu wilayah aplikasi dan pemerintah. Tetapi kami minta selain pemerintah juga monitor, masyarakat sadar sendiri untuk menjauhi hal-hal tidak baik, erotis," tambahnya.
MUI Jatim, kata Ma'ruf sudah bertabayun ke MUI Jember terkait fatwa tersebut. Ada sejumlah faktor yang membuat MUI Jember membuat fatwa haram joget pargoy.
"Imbauan dari komisi fatwa Jember lahir karena ada latar belakang bahwa Jember itu kota religius, banyak pesantren, ulama," kata Ma'ruf.
"Kemudian ada semacam di YouTube itu, ada yang mengatasnamakan pargoy Jember. Nah ini kemudian meresahkan masyarakat, orang tua, dan ternyata secara bentuk itu kan ada yang erotis. Erotis itu menumbuhkan syahwat, di Islam jelas tidak boleh, apalagi buka aurat," sambungnya.
Ma'ruf menyatakan bahwa fatwa haram goyang pargoy sudah sesuai dengan hukum Islam. MUI Jatim juga menyarankan agar warga mencari tontonan yang edukatif dari sosial media.
"Dalam hukum Islam sudah tepat, tidak hanya di Jember, tapi di manapun, kita menghindari itu (soal pargoy). Misal di TikTok atau Youtube, ya cari tontonan soal pengajian yang positif dan tidak dilarang Islam. MUI Jatim sejalan dengan fatwa MUI Jember," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, MUI Jember mengeluarkan fatwa soal joget pargoy haram. Aturan itu termuat dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.
MUI Jember mengatakan fenomena joget pargoy beberapa hari ini viral dan marak ditemukan di kegiatan atau acara di Kabupaten Jember. Mempertimbangkan penyelenggaraan Parade Sound Sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember yang berpotensi menggunakan joget pargoy, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menganggap perlu memberikan tausiah kepada Umat Muslim Kabupaten Jember.
(dpe/dte)