MUI Jatim Sebut Es Krim Alkohol Haram, Pemilik Berdalih Itu Hanya Rasa

MUI Jatim Sebut Es Krim Alkohol Haram, Pemilik Berdalih Itu Hanya Rasa

Amir Baihaqi - detikJatim
Rabu, 09 Apr 2025 16:01 WIB
Viral Gerai Es Krim Beralkohol di Surabaya Disegel, Ini 5 Faktanya!
Gerai Es Krim Beralkohol di Surabaya (Foto: TikTok @satpolppsurabaya / @dianwidayanti_)
Surabaya -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tegas menyatakan es krim beralkohol di Surabaya haram. Meski demikian, pemilik stan es krim sempat membantah ada kandungan alkohol.

Pernyataan pemilik stan es krim tersebut disampaikan kepada Satpol PP Surabaya saat dikonfirmasi. Sebab meski ada rasa namun pemilik menyebut tak ada kandungan alkohol.

Kepala Satpol PP Surabaya Fikser menjelaskan saat pihaknya menyegel stan, pemilik usaha mengelak dan menyebut es krim tersebut hanya memiliki rasa alkohol, tapi tidak mengandung alkohol sebenarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemiliknya mengatakan itu hanya rasa. Daripada menimbulkan fitnah, lebih baik kita periksakan saja ke BPOM," kata Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, Rabu (9/4/2025).

Karena hal ini lah, Satpol PP kemudian membawa sampel es krim rasa alkohol itu ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya.

ADVERTISEMENT

Sementara Plt Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Budi Sulistyowati mengatakan, pihaknya sudah menerima sampel es krim dari Satpol PP. Hasilnya akan keluar dua pekan lagi.

"Waktunya sekitar 14 hari kerja. Baru kali ini bentuknya es krim yang diduga mengandung alkohol," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Mutawakkil Alallah buka suara. Ia menyebut, es krim dengan alkohol sudah masuk kategori haram.

"Bahkan, satu tetes saja sudah haram jika terdapat alkohol, apalagi 40 persen sudah pasti haram," kata Kiai Mutawakkil saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (9/4/2025).

Kiai Mutawakkil menegaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2018 lalu terkait makanan dan minuman mengandung alkohol.

"Keberadaan produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen jelas haram hukumnya. Fatwa MUI nomor nomor 10 tahun 2018 jelas menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram," ujarnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads