Angka gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya Mengalami peningkatan. Dalam 6 bulan terakhir permohonan gugatan cerai di Kota Pahlawan mencapai ribuan kasus yang telah diputus.
"Rata-rata semua (perkara) meningkat, tapi tidak terlalu signifikan (dibanding semester pertama 2021)," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Tamat Zaifudin kepada detikJatim, Senin (4/7/2022).
Berdasarkan data dari PA Surabaya, akumulasi permohonan yang diterima dalam 6 bulan terakhir mencapai 5.177. Dari jumlah tersebut, ada 5.231 perkara yang diputus atau dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tamat menyatakan jumlah putusan tersebut lebih banyak dari permohonan lantaran ada permohonan yang diputus dari 2021 yang belum rampung. Sebab, baru dikabulkan atau putus pada 2022.
Dalam 6 bulan terakhir, Tamat menyebut ada 891 permohonan cerai talak atau cerai yang diajukan dari pihak suami kepada istri. Jumlah itu lebih rendah dibanding Januari hingga Juni 2021 yang mencapai 905 permohonan.
Sementara, untuk perkara cerai talak selama 6 bulan terakhir yang diputus 2022 mencapai 776. Total permohonan itu menurun dibanding semester pertama di 2021 yang mencapai 861 permohonan.
Sementara itu, untuk perkara cerai gugat atau yang diajukan pihak istri di tahun 2022 juga demikian. Untuk perkara yang diterima di semester awal tahun 2022, mencapai 2.163 perkara. Jumlah itu menurun dibanding 6 bulan awal di 2021, yakni 2.232 permohonan.
Lalu, untuk permohonan cerai gugat yang diputus 6 bulan terakhir di 2022, mencapai 2.029 permohonan. Jumlah itu justru meningkat dibanding semester awal 2021, yakni 2.020 permohonan yang diputus.
"Untuk permohonan cerai (talak dan gugat), faktor dominan ekonomi, lalu meninggalkan salah satu pihak, kemudian dihukum penjara, hingga poligami. Yang paling banyak, perselisihan pertengkaran terus menerus. Tapi, perselisihan itu kebanyakan bermula dari ekonomi merembet ke yang lain-lain," tutupnya.
(abq/iwd)