"Serikat pekerja dan serikat buruh di Jawa Timur tidak terlalu merisaukan nilai UMP 2023 yang ditetapkan gubernur, karena UMP sifatnya hanya formalitas saja. Sebab jika nanti UMK 2023 ditetapkan, maka yang berlaku adalah UMK 2023, bukan UMP-nya," kata Wakil Sekretaris FSPMI Jatim Nuruddin Hidayat kepada detikJatim, Selasa (29/11/2022).
Pria yang akrab disapa Udin ini mengaku, para buruh khawatir dengan formula perhitungan menggunakan Permenaker No. 18 Tahun 2022 yang dipakai untuk menentukan UMP dan nantinya juga dipakai untuk menentukan UMK.
"Yang kita kritisi formulasi penetapan UMP 2023 yang tentunya akan digunakan untuk menetapkan UMK 2023 juga. Memang formulasi yang digunakan tidak menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang selama ini kita tolak, tetapi menggunakan formulasi Permenaker 18 tahun 2022," jelasnya.
"Dalam Permenaker tersebut membatasi kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen. Kemudian pengali alfa 0,1 atau 0,2 atau 0,3 ini dasarnya apa, karena pengali alfa tersebut membuat nilai pertumbuhan ekonomi menjadi kecil," sambungnya.
Udin menegaskan, saat ini para buruh fokus mengawal UMK 38 kabupaten/kota. Buruh, tetap pada pendiriannya menginginkan kenaikan UMK sebesar 13%.
"Kami tetap ingin pemerintah menaikkan UMK sebesar 13 persen. Angka itu kami dapat dari pertumbuhan ekonomi ditambah angka inflasi," tambahnya.
Udin menambahkan, dalam waktu dekat massa buruh akan kembali menggelar aksi untuk meminta Pemprov Jatim menekan Pemkab/Pemkot agar mau menaikkan UMK sebesar 13%.
"Insyaallah ada (aksi lagi). Waktunya masih kami tentukan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov Jatim mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2023. UMP Jatim Tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 yang dilihat detikJatim dari halaman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMP di Jawa Timur naik sebesar Rp 148.677,18 dari angka sebelumnya 1.891.567,12.
Jika dipersentasekan, UMP di Jawa Timur Tahun 2023 mengalami kenaikan sebanyak 7,8% dari UMP Jatim Tahun 2022.
(fat/dte)