Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2023. UMP Jatim Tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 yang dilihat detikJatim dari halaman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMP di Jawa Timur naik sebesar Rp 148.677,18 dari angka sebelumnya Rp 1.891.567,12.
Jika dipersentasekan, UMP Jatim 2023 mengalami kenaikan sebanyak 7,8% dari tahun 2022.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengatakan, batas pengumuman UMP adalah hari ini. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim akan diumumkan pada 7 Desember 2022.
"Sesuai dengan Permenaker nomor 18 Tahun 2022 untuk UMP batasnya 28 November dan UMK 38 kabupaten/kota tahun 2023 hingga 7 Desember 2022," katanya, Senin (28/11/2022).
Simak Video "Ini Daftar Kenaikan UMP 2023"
[Gambas:Video 20detik]
(fat/dte)