Bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal di Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ambrol. Bangunan IPAL sepanjang 10 meter dengan ketinggian lima meter itu ambrol akibat tidak kuat menahan air hujan.
"Kami sudah menerima laporan dan langsung melakukan penanganan darurat. Kemudian kami juga berkoordinasi untuk perbaikan bangunan IPAL yang ambrol itu," kata Kabid Kedaruratan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kota Blitar, Setya Wiratno saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (29/11/2022).
Setya menyebutkan pihaknya sudah memasang pipa sebagai upaya penanganan kedaruratan. Pemasangan pipa paralon bertujuan untuk menyalurkan air limbah dari rumah warga ke IPAL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Hal itu dilakukan agar air limbah dari rumah warga tidak meluber ke kolam ikan milik warga, yang posisinya berada di bawah bangunan IPAL.
"Bangunan IPAL itu wewenangnya di Dinas PUPR. Nanti, secara teknis, perbaikannya akan dilakukan oleh Dinas PUPR," ujarnya.
Diketahui, IPAL yang ada di Kelurahan Tanjungsari itu dibangun sejak tahun 2003. IPAL itu berfungsi sebagai pengelolaan limbah warga RW 02 Kelurahan Tanjungsari. Namun, IPAL itu ambrol akibat tidak kuat menahan resapan air hujan.
"Sebelumnya hujan deras terus mengguyur. Karena tidak kuat nahan air, jadinya ambrol," kata Setya.
Kepala Dinas PUPR Kota Blitar Suharyono mengatakan akan menggunakan dana cadangan dan dana pemeliharaan untuk perbaikan bangunan IPAL di Kelurahan Tanjungsari. Bahkan apabila ada dana lebih, perbaikan juga akan dilakukan di dan bangunan plengsengan yang ambrol di Kelurahan Gedog.
"Sekarang masih kami hitung biayanya. Kalau memungkinkan secepatnya akan kami perbaiki menggunakan dana cadangan atau dana pemeliharaan. Kita koordinasikan dulu," terangnya.
(iwd/iwd)