Seorang perempuan berusia 24 tahun mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB).
Kasus pelecehan ini viral, setelah video permintaan maaf pelaku diposting oleh korban di media sosial. Video pelaku itu sendiri dibuat saat ia tertangkap oleh korban.
"Saya mahasiswa fakultas hukum UB asal Situbondo angkatan 2018, disini saya meminta maaf sebesar besarnya atas apa yang saya lakukan terhadap mbak di hari minggu, saya telah melakukan pelecehan," demikian kata pelaku dalam video yang diunggah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi, korban membenarkan pria yang ada di video tersebut adalah pelaku pelecehan seksual. Peristiwa pelecehan yang dialaminya terjadi saat korban menginap di kosan temannya di kawasan Jalan Sigura-gura, Kota Malang pada Minggu (20/11/2022) pagi.
"Saya habis keluar sama temen ke Nine House (tempat hiburan malam) Sabtu (19/11) malam. Saya habis minum tapi gak sampai mabuk gitu. Terus pulang ke kosan temen jam 01.00 WIB. Saya baru tidur itu jam 03.00 WIB," kata korban kepada detikJatim, Jumat (25/11/2022).
Menurut korban, saat video permintaan maaf itu diposting, ternyata banyak komentar masuk. Isinya menyebut bahwa pelaku memang kerap melakukan perbuatan tak senonoh.
"Katanya itu juga sebelum kejadian anak ini memang sering membuat anak kos gak nyaman. Kayak kadang-kadang tiba-tiba buka pintu, Mulai dari pandangannya ke cewek-cewek dan udah banyak banget," tuturnya.
Korban sendiri memposting video sebagai efek jera. Meski demikian, korban belum berniat melanjutkan ke ranah hukum. Ia juga mengimbau untuk korban yang lain agar berani terbuka saat menjadi korban pelecehan.
"Aku mikirnya gini, banyak korban juga dan gak berani speak up, aku ngeviralin itu. Saya juga berusaha mengurus ke kampusnya biar dia ada efek jera," ucap dia.
Terpisah, Dekan Fakultas Hukum UB, Muchamad Ali Safa'at membenarkan bahwa pemuda yang diunggah dalam video tersebut adalah mahasiswanya. Tapi terkait pelecehan seksual yang dilakukan, pihak kampus akan menyelidikinya lagi.
"Menurut data kami, nama tersebut benar tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2018. Ini sedang dalam proses pemanggilan untuk meminta keterangan lebih detail tentang informasi tersebut," kata Safa'at.
Safa'at menegaskan jika yang bersangkutan memang terbukti bersalah, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun hukumannya akan disesuaikan dengan seberapa besar pelanggaran tersebut.
"Yang akan memproses komisi etik, sanksi tentu sesuai dengan tingkat perbuatan. Jika berat dapat dikenai sanksi berat berupa skorsing hingga pemberhentian," tandas Syafa'at.
(abq/iwd)