Apakah bisa memperpanjang STNK tanpa menggunakan KTP pemilik kendaraan sebelumnya? Bisa. Berikut cara dan syaratnya.
Untuk diketahui, KTP asli merupakan salah satu syarat untuk memperpanjang STNK. Namun, itu akan sulit dipenuhi jika kendaraan bukan atas nama Anda.
Ketika Anda membeli kendaraan bekas, nama yang tertera di STNK adalah nama pemilik sebelumnya. Sehingga saat mau perpanjang STNK, Anda membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.
Namun terkadang, untuk menghubungi pemilik lama agak susah dan jelas membutuhkan waktu. Lalu bisakah memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama?
Jawabannya bisa, yakni dengan balik nama kendaraan sesuai dengan identitas KTP baru. Cara itu paling mudah dan legal.
Jika sudah balik nama, Anda tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK. Melainkan KTP atas nama sendiri.
Untuk melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut rinciannya:
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Meterai
- Kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual sebagai alat bukti bahwa kendaraan yang telah dibeli bukan hasil dari tindak pencurian. Tidak lupa dalam kwitansi tertulis nomor rangka dan mesin, warna, serta pelat nomor kendaraan.
Baca juga: Cara dan Biaya Urus STNK Jika Hilang |
Jika semua dokumen sudah siap, Anda bisa langsung mengunjungi Samsat terdekat. Tidak lupa bawa kendaraan yang sudah dibeli untuk dilakukan cek fisik.
Selanjutnya, daftar balik nama dengan menyerahkan seluruh dokumen termasuk bukti cek fisik ke loket. Jika semuanya sudah selesai, Anda bisa mendapatkan STNK baru.
Pengambilan STNK baru bisa dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan petugas. Selanjutnya, Anda bisa melakukan pembayaran di loket.
Simak Video "Cuitan Viral Cek Fisik Kendaraan Bayar Rp 30 ribu, Bikin Polisi Minta Maaf"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/fat)