Masyarakat perlu mengetahui cara balik nama kendaraan usai membeli mobil atau motor bekas. Sebab, balik nama kendaraan akan mempermudah urusan pembayaran pajak tahunan.
Balik nama kepemilikan kendaraan dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan adanya STNK dan BPKB atas nama sendiri, pengurusan pajak tidak lagi membutuhkan KTP pemilik kendaraan yang lama.
Lantas, bagaimana cara balik nama kepemilikan kendaraan dan persyaratannya? Berikut detikJatim menghimpun informasi terkait persyaratan dan prosedur balik nama kepemilikan kendaraan seperti dikutip dari situs resmi Portal Informasi Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cara dan Biaya Urus STNK Jika Hilang |
Persyaratan Balik Nama Kendaraan:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik yang baru dan fotokopi
- Bukti pembelian kendaraan asli dan fotokopi
Berikut Langkah-langkah Balik Nama STNK kendaraan:
- Datang ke Samsat tempat STNK diterbitkan untuk melakukan pencabutan berkas.
- Setelah itu, kendaraan akan melalui proses cek fisik.
- Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket.
- Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan.
- Setelah berkas dikembalikan, pergi ke loket fiskal.
- Isi formulir yang telah disediakan dengan lengkap.
- Pergi ke bagian kasir untuk melakukan pembayaran cabut berkas serta melunasi pajak yang belum terbayar.
- Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu rangkap untuk petugas dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas.
- Setelah itu, serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi.
- Isi formulir yang telah disediakan dengan lengkap.
- Serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
- Datang kembali ke samsat pada hari yang telah ditentukan.
- Serahkan bukti pembayaran. Proses pencabutan berkas STNK lama sudah selesai.
- Setelah itu, pergi ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru.
- Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor samsat sebelumnya.
- Serahkan berkas yang telah dilegalisir ke bagian mutasi.
- Datang kembali ke Samsat pada hari yang telah ditentukan.
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru.
- Setelah semua selesai, STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan.
Prosedur atau Cara Balik Nama BPKB kendaraan:
- Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan.
- Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas.
- Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan.
- Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran.
- Lakukan pembayaran di bank.
- Serahkan berkas persyaratan dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
- Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan.
- Setelah dipanggil, petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama sendiri.
Baca juga: Cara Pindah Kartu Keluarga Serta Syaratnya |
Proses balik nama kepemilikan kendaraan tidak bisa dilakukan dalam sehari saja. Waktu untuk balik nama STNK atau BPKB biasanya memakan waktu sekitar 2-7 hari.
Biaya Balik Nama Kepemilikan Kendaraan:
Biaya balik nama kepemilikan kendaraan bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakan. Namun, perbedaan tersebut tidak terlalu besar.
Sebab, biaya balik nama kepemilikan kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya:
- Biaya administrasi: Rp 35.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000.
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk roda empat.
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya
- Biaya pembuatan STNK baru: Rp 100.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
(sun/iwd)