Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan pihaknya menyambut baik program Pemerintah pusat yang mendorong penggunaan motor listrik sebagai kendaraan operasional para ASN. Ia pun sempat mencoba langsung motor listrik di depan para ASN di kantor Pemkab Sumenep.
"Pemakaian kendaraan listrik sebagai operasional ini sebagai bukti bahwa Pemkab Sumenep mendukung kehadirannya (motor listrik) di daerah," kata Bupati Achmad Fauzi saat penyerahan motor listrik secara simbolis di Kantor Pemkab Jalan Doktor Cipto, Senin (21/11/2022).
penggunaan mobil atau motor listrik di kalangan para ASN ini untuk meyakinkan masyarakat bahwa penggunaan motor listrik tidak hanya mengurangi pencemaran lingkungan dan hemat energi tetapi juga menghemat pengeluaran biaya operasional.
"Masyarakat memakai kendaraan listrik baik mobil atau pun motor tidak hanya menghemat biaya operasional saja, tetapi juga berdampak positif kepada lingkungan yang sehat dengan mengurangi emisi gas," kata Bupati.
Bahkan Fauzi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) 87/2022 tentang penggunaan kendaraan motor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Terbitnya Perbup itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 7/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Bupati mengatakan, saat ini pihaknya mengawali pemakaian kendaraan listrik untuk sejumlah Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep yang selanjutnya pengadaan akan dilakukan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan.
(dpe/iwd)