DPRD Madiun Bancakan Tunjangan Perumahan, Naik Rp 2,25 M saat Masa Pandemi

DPRD Madiun Bancakan Tunjangan Perumahan, Naik Rp 2,25 M saat Masa Pandemi

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 16 Nov 2022 16:11 WIB
Kantor DPRD Madiun/Sekwan DPRD Madiun Yudi Hariyanto
Kantor DPRD Madiun. (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Madiun -

Sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun menikmati kenaikan dana tunjangan perumahan mencapai Rp 2,25 miliar. Tunjangan itu diterima pada masa Pandemi COVID-19 tahun 2021, saat pemerintah melakukan upaya refocusing anggaran.

Kenaikan tunjangan perumahan itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jatim atas laporan keuangan Pemkab Madiun pada 2021.

Mengenai temuan itu, sekretariat DPRD Kabupaten Madiun menegaskan bahwa kenaikan dana tunjangan perumahan 45 anggota DPRD sudah sesuai dengan rekomendasi BPK RI Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu (ketidakwajaran) kan (hasil) proses pemeriksaan. Yang penting di sini kami pegang rekomendasinya, yakni mengevaluasi peraturan bupati dan pengusulan pembangunan rumah pimpinan dewan," kata Sekretaris DPRD Madiun Yudi Hartono kepada detikJatim, Selasa (16/11/2022).

Yudi mengatakan bahwa kenaikan tunjangan mencapai Rp 2,22 miliar untuk 45 anggota DPRD sangat wajar. Sekretariat DPRD Kabupaten Madiun menilai, nominal itu masih ada di bawah tunjangan perumahan DPRD tingkat provinsi.

ADVERTISEMENT

"Kenaikan tunjangan untuk Ketua DPRD normalnya Rp 20.800.000 per bulan. Namun saat Pandemi COVID-19 Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 29.932.000," ujar Yudi.

Mengenai perhitungan tunjangan perumahan tersebut, Yudi menyatakan bahwa pihaknya telah menggunakan penghitungan melalui apraisal, sebagaimana yang digunakan di DPRD Provinsi Jatim.

Kantor DPRD Madiun/Sekwan DPRD Madiun Yudi HariyantoSekwan DPRD Madiun Yudi Hartono. (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)

"Kita menggunakan apraisal lantaran DPRD Jatim menggunakan hal yang sama. Provinsi (DPRD Jatim) kan pakai itu, akhirnya kami pakai itu. Yang terpenting di sini tidak ada kerugian negara," imbuhnya.

Saat ditanya apakah ada upaya untuk tidak menaikkan tunjangan, mengingat Pandemi COVID-19 saat itu banyak anggaran yang dialihkan ke bidang kesehatan, Yudi menyebutkan bahwa hal itu bukan kewenangannya.

"Itu bukan kewenangan kami. Yang penting aturannya ada," ungkap Yudi.

Mengenai persoalan ini Yudi menyatakan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun juga sudah memanggil dirinya berkaitan dengan temuan BPK tersebut.

"Kejaksaan negeri pernah klarifikasi juga dan kami sudah menjelaskan terkait temuan tersebut bersama tindak lanjutnya," tandasnya.

Data yang dihimpun detikJatim, total anggaran tunjangan perumahan tahun 2021 bagi 45 anggota DPRD sebesar Rp 8.137.144.000. Sementara pada 2020 total anggaran tunjangan perumahan 45 anggota DPRD sebesar Rp 5.164.000.000

Rincian dari kenaikan uang tunjangan perumahan Rp 2,25 miliar tersebut, angka terbanyak kedua diterima Wakil ketua DPRD. Untuk jabatan Wakil Ketua DPRD yang biasanya sebesar Rp 16.600.000 menjadi Rp 21.594.000 dan anggota DPRD yang harusnya sebesar Rp 10.400.000 menjadi Rp 14.464.000.




(dpe/dte)


Hide Ads