Eks Kepala BPBD Jember Jadi Tersangka Korupsi Honor Pemakaman Jenazah COVID-19

Eks Kepala BPBD Jember Jadi Tersangka Korupsi Honor Pemakaman Jenazah COVID-19

Yakub Mulyono - detikJatim
Rabu, 27 Jul 2022 18:08 WIB
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)
Jember -

Eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Mohammad Djamil ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pemakaman jenazah COVID-19. Saat ini Mohammad Djamil menjabat sebagai staf ahli Bupati Jember Hendy Siswanto.

Sebelum menetapkan Djamil sebagai tersangka, polisi terlebih dulu menetapkan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria sebagai tersangka terkait kasus serupa. Bahkan berkas Penta sempat masuk kejaksaan.

"Awalnya satu orang tersangka, berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami dan memeriksa saksi baru apakah ada keterkaitan dalam kasus tersebut. Setelah kami periksa, dan juga kita minta keterangan dari saksi ahli pidana Tipikor, bahwasannya yang semula saksi (Mohammad Djamil) dan didukung gelar saksi di Polda, bisa kita tetapkan dan naikkan statusnya jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Rabu (27/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dika menjelaskan, peran Djamil dalam kasus dugaan korupsi pemotongan honor pemakaman itu selaku Kepala BPBD Jember. Djamil merupakan pemimpin rapat dan menentukan kebijakan.

"Serta mengiyakan apa yang sudah dilakukan peserta pertama itu (tersangka Penta Satria)," ucap Dika.

ADVERTISEMENT

Menurut Dika, pemotongan honor pemakaman merupakan usulan Penta. Dan kemudian disetujui Djamil yang kala itu menjabat sebagai kepala BPBD Jember.

"Pemotongan itu merupakan inisiatif dari tersangka awal (Penta Satria). Diantaranya membuatkan seragam baju warna orange (oren). Juga kemudian diketahui, serta juga perintah dari tersangka yang baru ini," terang Dika.

Mengenai besaran pemotongan, bervariasi. Kisarannya antara 10 sampai 20 persen per petugas pemakaman. Sementara honor petugas pemakaman sendiri besarannya Rp 100 ribu per orang per pemakaman.

"Pemotongan honor petugas dan relawan pemakaman total sebesar Rp 282 juta. Pemotongannya antara 10 - 20 persen per orang," terang Dika.

Kendati menetapkan tersangka, polisi belum menahan Djamil mau pun penta. Alasannya, keduanya selama ini dinilai kooperatif.

"Keduanya belum kita tahan karena selama ini kooperatif," kata Dika.




(fat/fat)


Hide Ads