BPOM Sebut Obat Sirup 2 Perusahaan Farmasi Tercemar Ed-Deg

Kabar Kesehatan

BPOM Sebut Obat Sirup 2 Perusahaan Farmasi Tercemar Ed-Deg

Tim detikHealth - detikJatim
Rabu, 09 Nov 2022 12:14 WIB
Surabaya -

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito mengungkapkan update terbaru terkait industri farmasi yang memproduksi obat sirup tidak memenuhi standar.

Selain perusahaan PT Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical dan PT Afi Farma, ada dua farmasi lagi yang juga termasuk produsen tidak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup. Yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

"Kita melakukan lagi penelusuran terhadap pemasoknya, didapatkan informasi bahwa batch pelarut tersebut juga digunakan oleh industri farmasi lain," tutur Penny dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun saat ini dua industri tersebut dikenakan sanksi berupa penarikan obat sirup dan pemusnahan produknya oleh BPOM RI.

"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," ucapnya lagi.

(abq/fat)


Hide Ads