Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito mengungkapkan update terbaru terkait industri farmasi yang memproduksi obat sirup tidak memenuhi standar.
Selain perusahaan PT Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical dan PT Afi Farma, ada dua farmasi lagi yang juga termasuk produsen tidak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup. Yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
"Kita melakukan lagi penelusuran terhadap pemasoknya, didapatkan informasi bahwa batch pelarut tersebut juga digunakan oleh industri farmasi lain," tutur Penny dalam konferensi pers, Rabu (9/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun saat ini dua industri tersebut dikenakan sanksi berupa penarikan obat sirup dan pemusnahan produknya oleh BPOM RI.
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup! |
"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi bahkan melebihi ambang batas aman," ucapnya lagi.
(abq/fat)