Penyesalan Joddy Sopir Vanessa Angel di Balik Sel, Kini Lebih Rajin Ibadah

Penyesalan Joddy Sopir Vanessa Angel di Balik Sel, Kini Lebih Rajin Ibadah

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 04 Nov 2022 10:43 WIB
sidang tubagus joddy
Tubagus Joddy saat menjalani sidang (Foto: Enggran Eko Budianto/File detikJatim)
Jombang -

Tubagus Joddy (25) sudah setahun mendekam di balik jeruji besi di Kabupaten Jombang. Sopir mendiang artis Vanessa Angel ini membuktikan penyesalannya dengan makin rajin beribadah selama menjalani hukuman.

Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan, Joddy membuktikan penyesalannya selama menjalani hukuman. Pemuda asal Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor ini lebih banyak beribadah.

"Kalau dia menyesal, di persidangan kan ada itu. Yang pasti yang bersangkutan pasti menyesal lah. Di dalam ini (Lapas Jombang) yang penting dia mau bertobat, mau berubah menjadi lebih baik. Semuanya kan punya masalah pribadi masing-masing," terang Mahendra kepada detikJatim, Jumat (4/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama menjalani hukuman di Lapas Jombang, lanjut Mahendra, Joddy rajin beribadah. Mulai dari salat 5 waktu, salat Duha, belajar mengaji, dan mengikuti pengajian atau majelis taklim setiap pagi di musala lapas.

"Dia (Joddy) benar-benar ingin bertobat, menebus dosanya dan untuk menjadi lebih baik daripada sebelumnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Penyesalan Joddy memang pernah disampaikan kepada publik ketika ia diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, 2 Maret 2022 silam. Ketika itu, ia mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Jombang. Berlinang air mata, awalnya ia berpesan kepada keluarga majikannya karena belum bisa meminta maaf secara langsung.

"Saya belum ada kesempatan minta maaf secara langsung. Untuk keluarga almarhum Vanessa dan Bibi, mohon maaf sampai saat ini belum bisa minta maaf langsung. Karena posisi saya di tahanan," kata Joddy kala itu.

Ia juga meminta maaf kepada teman-teman kerjanya. Joddy mengaku lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi.

"Mohon maaf atas kelalaian yang Joddy buat, yang bikin orang yang paling kita sayang tidak ada di sini lagi. Orang yang memotivasi kita untuk jadi lebih baik tidak ada lagi. Saya menyesal karena nggak bilang kalau mengantuk. Karena saya sungkan, kenapa harus bosnya yang membantu anak buahnya terus," terangnya.

Joddy juga tidak lupa meminta maaf kepada putra Vanessa, Gala.

"Maaf kepada Gala karena ulahku kamu kehilangan kedua orang tuamu, orang yang paling kamu sayang dan yang berperan penting dalam hidup kamu," cetusnya tanpa mampu membandung air mata.

Sopir Vanessa Angel ini mengaku sudah meminta maaf secara langsung kepada Siska Lorensa, pengasuh Gala saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Surabaya. Kepada hakim, Joddy lantas mengakui kesalahannya.

"Saya merasa bersalah Yang Mulia. Karena saya lalai, tidak bilang kalau mengantuk, saya ceroboh. Saya mengaku salah tidak menepi untuk istirahat," cetus Joddy saat itu.

Perjalanan Joddy hingga divonis 5 tahun penjara. Baca di halaman selanjutnya!

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jombang memvonis Joddy dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan pada 11 Apri 2022. Tidak hanya itu, Joddy juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun.

Merespons putusan tersebut, saat itu Joddy menyatakan pikir-pikir kepada majelis hakim. Namun, beberapa hari kemudian, penasihat hukum Joddy, Eko Wahyudi menyatakan kliennya menerima vonis Majelis Hakim PN Jombang.

Sebelum itu, pada sidang perdana 27 Januari 2022, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.

JPU lantas menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada Kamis (17/3). Karena jaksa menilai, sopir artis Vanessa Angel itu terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam catatan detikJatim, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi (31) tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672+300A Astra Tol Jombang Mojokerto, 4 November 2022, sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil Pajero Sport Dakar bernopol B 1264 BJU yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan.

Mobil sport warna putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor. Vanesa dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya bersama putranya, Gala Sky Andriansyah dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Gala selamat dengan luka lecet di dahi kanan, robek kelopak mata kiri, memar kelopak mata kiri dan memar di tungkai bawah kiri. Siska luka pada dahi kiri, lecet di dagu, gigi depan bagian bawah tanggal 1, nyeri perut seluruh bagian, nyeri punggung bawah, nyeri punggung tangan kanan, cedera otak, serta muntah darah karena trauma perut. Sedangkan Joddy hanya mengeluh nyeri pada pinggul.

Halaman 2 dari 2
(hil/dte)


Hide Ads