Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Blitar Heru E Pramono mengatakan, pihaknya memberi toleransi waktu. Pemkot ingin mengedukasi pengusaha iklan agar selektif terhadap konten yang ditayangkan. Perihal baliho Ganjar-Yenny, pengusaha memang telah membayar sewa space dan pajak. Namun, isi konten iklan dinilai sensitif karena menjelang tahun politik.
"Batal kami copot. Ini untuk mengedukasi pengusaha iklan agar mereka bertanggung jawab terhadap konten iklan yang dipasangnya," jelas Heru dikonfirmasi detikJatim, Kamis (3/11/2022).
Heru mengaku telah memperingatkan langsung penyewa papan iklan agar segera mencopot balihonya. Namun penyewa papan iklan berdalih yang memasang baliho itu tim PSI Jatim sendiri. Sehingga mereka meminta waktu berkoordinasi dengan PSI Jatim agar mencopot sendiri baliho Ganjar Yenny yang mereka pasang.
"Penyewa papan iklan janji mereka yang akan mencopot sendiri, karena yang masang itu PSI Jatim, mereka minta PSI Jatim yang copot. Mereka sadar kok kalau konten iklan itu melanggar peraturan," ungkapnya.
Masalah mencopot, lanjut Heru, sebenarnya soal mudah. Namun pihaknya memberi toleransi selama tiga hari. Jika sampai hari Minggu, baliho itu masih terpasang, maka Pemkot Blitar yang mencopotnya.
"Ya karena kami juga ingin mengedukasi, kami beri waktu sampai Minggu. Kalau belum juga dicopot, Senin kami copot sendiri," tandasnya.
Sementara itu, detikJatim sudah mencoba menghubungi Sekretaris DPD PSI Kota Blitar Tedi Randa Permana Putra perihal rencana pencopotan baliho tersebut. Namun, Tedi tidak merespons panggilan.
(hil/dte)