Baliho Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bergambar Ganjar Pranowo-Yenny Wahid dipastikan melanggar Perwali Kota Blitar. Oleh sebab itu, Pemkot Blitar melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Satpol PP segera mencopot baliho tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Heru E Pramono menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP. Satpol PP adalah instansi yang berwenang untuk melakukan penertiban.
"Baliho itu melanggar Perwali Kota Blitar. Saya sudah koordinasi dengan Satpol PP, besok (Kamis) kami copot," tegas Heru kepada detikJatim, Rabu (2/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru mengaku, pihaknya sudah memperingatkan pemilik papan iklan berkaitan dengan konten sensitif menjelang tahun pemilu. Menurut Heru, pemilik menyatakan siap menurunkan, karena memang tidak mengonsultasikan dulu konten iklan.
"Tapi karena bisa membuat kesalahpahaman, lebih baik kami yang menurunkannya besok," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko menyebut baliho tersebut tidak melanggar aturan pemilu. Sebab, saat ini memang belum masuk masa kampanye. Sehingga, terkait penertiban, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Blitar.
"Jadi itu ranahnya perwali. Belum masuk kewenangan kami untuk menertibkannya," sebut Bambang.
Baliho berukuran besar itu dipasang di papan iklan Jalan Merdeka, hanya sekitar 200 meter arah barat Kantor Wali Kota Blitar. Tampak gambar Ganjar Pranowo bersanding dengan Yenny Wahid. Di bawah kedua gambar tokoh politik itu ada tulisan putih terbaca jelas berhuruf besar Capres-Cawapres 2024. Di sudut kiri atas, terdapat logo PSI.
(dpe/dte)