Panitia konser Damar Kurung Fest Ambyar Party 2022 di Wisata Setigi Gresik yang menghadirkan bintang tamu Denny Caknan tetap ngotot menyelenggarakan acara. Padahal, polisi memastikan tidak memberikan izin acara tersebut.
Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Gresik, Abdul Halim mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan konser tersebut. Sebab, selama ini pihaknya sudah menjalankan proses sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan, panitia juga siap menurunkan kapasitas penonton tak sampai dari 1.000 orang.
"Kemungkinan terburuk jika memang tidak diberikan izin, maka kita akan ambil langkah membatasi penonton tidak sampai 1.000 orang. Tapi cuma di angka 999," kata Halim, Rabu (2/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim mengaku penurunan kapasitas penonton itu jelas merugikan panitia penyelenggara. Semestinya, kata Halim, kalau konser dihadiri kurang dari 1.000 penonton, pihaknya tak perlu repot-repot minta permohonan izin ke polisi.
"Jauh dari target sebelumnya yaitu 3.000 penonton. Rugi iya, tapi tidak terlalu besar. Karena jika dibawah angka itu (1000), kita tidak perlu meminta surat perizininan kepada Polisi," imbuhnya.
Meski hanya menargetkan 999 penonton, Halim tetap optimistis karena Wisata Setigi mempunyai daya tarik jual yang tinggi saat malam hari. Lantaran hal itu, panitia tetap ngotot menggelar konser malam hari.
"Tentu ini dengan tujuan agar bisa promosikan lighting lampu sekaligus membuka waktu di sif dua bagi para pekerja. Artinya, ini akan lebih banyak menyerap tenaga kerja bagi anak bangsa yang bingung mencari kerja setelah lulus sekolah," tutur Halim.
Halim memaparkan, rencana awalnya, konser itu akan dilaksanakan pada pukul 12.00 sampai 23.00 WIB. Tapi setelah perizinan polisi alot, panitia mengubah jadwal konser mulai pukul 15.00-20.50 WIB. Acara akan berakhir sebelum wisata Setigi tutup pada pukul 21.00
WIB.
"Jika hal tersebut kemudian nantinya pihak kepolisian tetap datang untuk membubarkan di saat pelaksanaan konser. Maka jelas-jelas akan berbenturan dengan kewenangan Kepala Desa Sekapuk yang secara tugas dan kewenangan hukumnya sudah diatur dan dilindungi oleh Undang-undang," tegas Halim
Untuk itu, lanjut Halim, ia mewakili seluruh warga Desa sekapuk, menyayangkan cara pelayanan Polres Gresik yang terkesan sewenang-wenang. Sehingga, akhirnya tersebar berita-berita miring di media massa.
"Bahkan muncul ancaman-ancaman pembubaran. Begini kah cara-cara aparat Polri dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakatnya?" tukas Halim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Intelkam Polres Gresik melayangkan surat pembatalan konser Damar Kurug Ambyar Fest 2022 dengan bintang tamu Denny Caknan dan Andreans.
"Kita tidak memberikan izin ketika konser tersebut dilakukan pada malam hari. Kita berikan batas waktu sampai jam 5 sore. Tapi mereka (panitia) menolak. Akhirnya, kita tidak memberikan izin," jelas Kasat Intelkam Polres Gresik AKP Nurdianto Eko Wartono.
(hil/dte)