Kirim Surat ke Polres Gresik, Panitia Ngotot Tetap Gelar Konser Denny Caknan

Kirim Surat ke Polres Gresik, Panitia Ngotot Tetap Gelar Konser Denny Caknan

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 02 Nov 2022 09:00 WIB
Konser Denny Caknan Gresik
Staf desa Sekapuk yang juga panitia konser Denny Caknan mengirim surat klarifikasi ke Polres Gresik. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Panitia penyelenggara konser Denny Caknan di Wisata Setigi, Sekapuk, Gresik tetap ngotot ingin acaranya bisa berlangsung. Kendati polisi telah mengeluarkan surat pembatalan, panitia tetap berupaya menyelenggarakan konser.

Panitia telah mengirim surat klarifikasi dan tanggapan ke Polres Gresik.

"Iya, kami kirim surat klarifikasi dan tanggapan terkait surat pembatalan konser yang dikeluarkan Sat Intelkam Polres Gresik. Itu dari Pak Kades (Abdul Halim) ditujukan ke Kapolres dan Kasat Intelkam (Polres Gresik)," jelas salah satu staf Desa Sekapuk, Gresik, Ripin kepada detikJatim, Rabu (2/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ripin mengatakan, polisi telat memberikan surat balasan kepada panitia. Panitia, melalui Kades Sekapuk Abdul Halim sudah mengirimkan surat permohonan izin lengkap pada 12 Agustus 2022 lalu. Namun, polisi baru mengirimkan balasan pada 24 Oktober melalui surat bernomor 474/761/437.116.01/2022/. Saat surat balasan itu diterima, panitia sudah banyak mempersiapkan keperluan konser.

"Harusnya, polisi memberikan surat izin itu paling lama 4 hari kerja. Terhitung sejak surat permohonan itu diterima. Padahal, surat rekomendasi dari polsek dan Pemkab Gresik baik dan tidak bermasalah," terang Ripin.

ADVERTISEMENT

Menurut Ripin, yang lebih ironis lagi, berkas permohonan izin keramaian tersebut malah dibalas dengan surat yang berisi tentang pembatalan kegiatan. Panitia menganggap, persoalan ini bukan sekadar masalah perizinan, namun polisi telah membatalkan acara tersebut secara sepihak.

"Memang pejabat Polri yang berwenang bisa menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai dengan alasan. Tapi, ya jangan 43 hari setelah pengajuan berkas," kritik Ripin.

"Kemudian yang saya pertanyakan, aparat dengan berani membatalkan, berarti aparat kepolisian juga berani bertanggung jawab atas kerugian seperti yang sudah kami sampaikan dalam rakor. (Konser) diundur siang hari berarti gagal dan DP ratusan juta terancam hilang," Ripin melanjutkan.

Sementara itu, Kades Sekapuk Abdul Halim mengatakan, pihaknya keberatan dengan keputusan polisi yang membatalkan konser secara sepihak. Sebab, panitia sudah mempersiapkan acara tersebut sejak 3 bulan lalu.

"Rumitnya proses perizinan, pemberitaan miring yang terus masif sangat berpengaruh terhadap target pengunjung dari target 3.000
(separuh kapasitas area). Hingga kini, pembeli tiket secara online pun belum mencapai 550 orang," kata Abdul Halim.

Halim menambahkan, pada intinya pihaknya akan tetap melanjutkan konser tersebut. Sebab, selama ini pihaknya sudah menjalankan proses sesuai dengan aturan yang ada dan juga sudah menyampaikan dasar pijakan hukum yang ia gunakan selaku kepala desa.

"Kemungkinan terburuk jika memang tidak diberikan izin, maka kita akan ambil langkah membatasi penonton tidak sampai 1.000 orang," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Intelkam Polres Gresik melayangkan surat pembatalan konser Damar Kurug Ambyar Fest 2022 dengan bintang tamu Denny Caknan dan Andreans.

"Kita tidak memberikan izin ketika konser tersebut dilakukan pada malam hari. Kita berikan batas waktu sampai jam 5 sore. Tapi mereka (panitia) menolak. Akhirnya, kita tidak memberikan izin," jelas Kasat Intelkam Polres Gresik AKP Nurdianto Eko Wartono.




(hil/dte)


Hide Ads