Aset 67 pasar aktif di Surabaya diamankan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Untuk mengamankan aset negara, PD Pasar Surya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I dan II.
Dirut PD Pasar Surya Surabaya, Agus Priyo mengatakan, kerja sama ini untuk pertanahan agar lebih aman dan terjaga. "PD Pasar Surya menaungi 67 pasar aktif yang tersebar di wilayah BPN Surabaya 1 dan 2. Apabila ke depan legalitas tanah itu aman, maka ini akan menjadi modal besar bagi kami untuk melangkah ke depannya," kata Agus kepada wartawan di kantor PD Pasar Surya, Selasa (1/10/2022).
Dengan kolaborasi ini, Agus memastikan seluruh aset milik PD Pasar Surya yang berpotensi terjadi sengketa, akan lebih terlindungi. Sebab, seluruh lahan aset yang dikelola PD Pasar Surya akan disertifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi seluruh pasar yang ada di bawah PD Pasar Surya itu diMoU-kan untuk diaturkan soal legalitas aset-aset dalam hal pertanahan. Karena untuk mendatangkan investasi juga perlu adanya kepastian bentuk sertifikat dan lahannya apa," ujarnya.
Sementara Kepala BPN Surabaya I, Kartono Agustiyanto siap bersinergi dalam mendukung pengamanan aset pemerintah. Termasuk proses pemetaan bidang tanah.
Kartono berharap, kerja sama ini bisa menjadi langkah awal bagi BPN Surabaya I dalam mensertifikasi seluruh aset di bawah naungan PD Pasar Surya. Proses sertifikasi aset inipun dipastikan lebih cepat jika seluruh dokumen administrasi dan syaratnya lengkap.
"Dalam MoU ini selain soal kegiatan, kita juga akan membantu administrasi, kemudian kita juga membantu berbagai macam masalah," jata Kartono.
Sama halnya dengan Kepala BPN Surabaya II, Lampri siap mendukung PD Pasar Surya dalam mengamankan aset. Sebab hal ini juga membantu kami di dalam memetakan bidang-bidang tanah agar tidak menjadi persoalan.
Ia juga menjelaskan tahapan sertifikasi aset. Pertama, PD Pasar Surya melakukan pengumpulan data bidang tanah. Kemudian, dilakukan pematokan kepada semua bidang tanah aset tersebut.
"Semua bidang harus dipatokin batasnya. Pihak pemohon atau pemilik tanah yang mematok. Kemudian perolehan datanya juga harus segera dipersiapkan. Apabila seluruh data bidang tanah itu tidak terjadi kekurangan maupun persoalan, maka dalam kurun waktu kurang dari sebulan, sertifikasi itu bisa dilakukan. Pokoknya BPN Surabaya support penuh kaitannya dengan aset PD Pasar Surya. Inikan suatu bentuk tertib administrasi pertanahan," pungkasnya.
(esw/iwd)