Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan Terhadap Jurnalis

Hari Internasional Mengakhiri Impunitas Kejahatan Terhadap Jurnalis

Dina Rahmawati - detikJatim
Selasa, 01 Nov 2022 19:06 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Surabaya -

Setiap 2 November, ada peringatan Hari Internasional Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis. Atau International Day to End Impunity for Crimes against Journalists.

Hari tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), untuk menyerukan kepada semua negara anggota agar mengambil langkah nyata dalam memerangi budaya impunitas.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), impunitas berarti keadaan tidak dapat dipidana atau pembebasan dari tuntutan maupun denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak lebih lanjut informasi tentang Hari Internasional Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis sebagai berikut:

Dikutip dari laman Komnas Perempuan, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 2 November sebagai Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis berdasarkan Resolusi Sidang Umum A/RES/68/163.

ADVERTISEMENT

Peringatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan mempromosikan diskusi yang produktif, dalam perang melawan impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis.

Di Indonesia, wartawan atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.

Sementara Pasal 18 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi, terhadap pihak yang dengan sengaja melawan hukum dan menghambat fungsi, tugas serta peran wartawan.

Dengan undang-undang tersebut, negara menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari kemerdekaan pers.

Kemerdekaan pers merupakan jaminan dan dukungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas, untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) masyarakat.

Pada kenyataannya, jurnalis masih sering mendapatkan ancaman, kekerasan hingga kriminalisasi. Laporan Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021 yang diluncurkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pada bulan Mei 2021, menyatakan bahwa sepanjang Mei 2020 sampai Mei 2021, ditemukan 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Pelaku kekerasan terhadap jurnalis cukup beragam. Mulai dari jaksa, advokat, pejabat, polisi, hingga satpol PP atau aparat pemerintah daerah. Berdasarkan data yang dihimpun AJI, pelaku terbanyak adalah polisi yaitu sebanyak 70 persen.

Di sisi lain, AJI juga telah meluncurkan Indeks Keselamatan Jurnalis (IKJ) 2022. Indeks tersebut dihitung berdasarkan survei terhadap 520 jurnalis di seluruh Indonesia.

Secara umum, pengetahuan jurnalis mengenai risiko keamanan fisik, digital, psikologis, maupun kekerasan seksual sangat baik. Namun, pengetahuan jurnalis mengenai protokol keamanan dari tempat kerja mendapat indeks rendah.

Dari penjelasan di atas, pengetahuan jurnalis dalam melihat risiko keamanan dan perlindungan perusahaan media penting untuk ditingkatkan, seiring dengan adanya langkah nyata dalam memerangi budaya impunitas terhadap jurnalis.




(sun/iwd)


Hide Ads