Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim angkat bicara soal kasus King Kobra yang tewaskan pawang ular asal Trenggalek Imam Rokhani (49). Kedua ular berbisa yang dipelihara almarhum telah dievakuasi Tim Panji Petualang untuk ditempatkan di kandang khusus, di shelter Panji, di Purwakarta, Jawa Barat.
Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawasan BBKSDA Jatim Nur Rohman menyampaikan bahwa proses evakuasi hewan liar dan pelepasannya ke habitat aslinya tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Tidak semua satwa, apalagi jenis yang berbahaya seperti King Kobra bisa dilepas ke alam bebas.
"Kalau orang titip hewan ke kami sebenarnya perlu antisipasi. Artinya satwa itu tidak bisa dilepasliarkan begitu saja. Apakah dia masih menyerang atau bagaimana, kami perlu melakukan penilaian dulu," kata Nur Rohman kepada detikJatim, Minggu (30/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohman menyatakan bahwa hewan yang akan dilepas liar di alam bebas atau habitat aslinya sudah harus melalui sejumlah screening. Salah satunya berkaitan insting bertahan hidup. Terutama tentang kemampuan untuk mencari makanan secara mandiri.
"Kami lihat masih liar ndak? Punya kemampuan ndak? Apa cacat apa gimana? Berapa lama dipelihara, apa sejak lahir atau gimana? Karena kalau mereka terbiasa dipelihara diberi makan oleh pemelihara jangan sampai saat dilepas di alam liar hewan itu tidak bisa mencari makan sendiri," jelasnya.
Apabila satwa itu dinilai sudah bisa hidup kembali di habitatnya maka hewan liar itu akan dilepaskan sesuai kultur habitatnya. Semisal ular kobra, satwa yang memiliki racun untuk bertahan hidup itu akan dilepas di hutan yang banyak tertanam bambu.
"Kalau layak, melepaskannya di daerah yang sesuai dengan habitatnya. Misalnya habitat di hutan, kobra ditemukan di mana. Tentu saja di daerah yang banyak bambunya. Ya di sana itu yang jadi prioritas," ungkapnya.
Meski begitu, belajar dari banyak kasus yang muncul Nur Rohman menyebutkan tidak sedikit satwa liar yang dilepas kembali ke habitatnya justru membahayakan manusia.
"Cuma banyak temuan sebenarnya, ketika mereka dilepasliarkan justru kembali membahayakan manusia. Karena itu perlu banyak pertimbangan juga untuk melepas kembali ke habitatnya," imbuhnya.
Sebelumnya, King Kobra sepanjang 4,5 meter peliharaan pawang ular warga Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Trenggalek Imam Rokhani (49) menewaskan tuannya. Almarhum Rokhani memelihara ular itu selama 5 tahun.
Nasib pawang ular itu berakhir tragis. Ia tewas dipatuk ular peliharaannya sendiri saat sedang memberi air minum kepada ularnya pada Minggu (23/10). Akibat patukan ular berbisa itu Imam sempat dilarikan ke RSUD dr Soedomo Trenggalek, tetapi nyawanya tak tertolong.
(dpe/iwd)