Buku tilang telah ditarik dari semua anggota Satlantas Polres Jombang. Sehingga tak ada lagi polisi lalu lintas yang menindak pelanggar di jalan secara manual. Sebab semua penindakan menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan buku tilang telah ditarik dari semua personilnya untuk diganti dengan buku teguran. Artinya, semua anggota polisi lalu lintas di Kota Santri tak lagi menilang para pelanggar secara manual di jalan.
Namun, bukan berarti jalanan di Kabupaten Jombang tanpa polisi. Menurut Rudi pihaknya tetap menerjunkan anggotanya di jalan-jalan protokol untuk mengatur arus lalu lintas pada jam-jam sibuk agar tak terjadi kemacetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, para polisi bersabuk putih juga tetap mengawasi para pelanggar lalu lintas. Baik pengendara sepeda motor maupun mobil. Ketika menemukan pelanggaran, mereka akan memberikan surat teguran sekaligus memberi edukasi kepada para pelanggar.
"Kalau pelanggaran kasat mata, anggota kami perintahkan memberikan teguran simpatik kepada para pelanggar. Semoga dengan teguran itu membuat para pelanggar sadar tentang pentingnya tertib berlalu lintas," kata Rudi kepada detikJatim, Kamis (27/10/2022).
Penegakan hukum secara manual, lanjut Rudi hanya dilakukan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas. Kebijakan ini diambil Satlantas Polres Jombang untuk melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi tersebut tercantum dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Yakni polisi lalu lintas diminta mengutamakan edukasi kepada para pelanggar tanpa melakukan penilangan secara manual.
"Sesuai perintah Bapak Kapolri polisi dilarang melakukan penindakan menggunakan tilang manual," terangnya.
Rudi menegaskan penegakan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas tetap dilakukan. Yaitu hanya menggunakan mobil tilang elektronik atau ETLE Mobile. Saat ini Satlantas Polres Jombang baru mempunyai 1 mobil Integrated Capture Attitude Record (INCAR).
"Kami optimalkan fasilitas yang sudah ada. ETLE statis belum punya, masih rencana dalam waktu dekat, mudah-mudahan dalam tahun ini," jelas Rudi.
Mobil tilang elektronik itu, kata Rudi mengincar pelanggaran berkendara tak memakai helm, melawan arus lalu lintas, pelat nomor polisi mati atau palsu, pengemudi mobil tak memakai sabuk pengaman, serta berkendara sambil mengoperasikan ponsel.
"ETLE mobile kami baru satu, mereka bergerak dari pagi sampai sore. Sasarannya jalur rawan kecelakaan, kawasan tertib lalu lintas, serta jalan-jalan yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas," tegasnya.
Rudi menambahkan, Satlantas Polres Jombang terus meningkatkan layanan prima kepada masyarakat. Semua personil wajib menerapkan 3S, yaitu senyum, sapa dan salam ketika melayani masyarakat. Baik di Samsat, Satpas, ketika menangani kecelakaan lalu lintas, maupun saat menegur para pelanggar lalu lintas.
Ia mengimbau senantiasa tertib berlalu lintas dengan mematuhi semua ketentuan dan rambu-rambu di jalan. Para pengendara juga harus selalu berhati-hati demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Sebab tertib berlalu lintas akan meminimalisasi kasus kecelakaan.
"Pastikan kendaraan dalam keadaan aman dan normal sebelum digunakan. Cek sistem pengereman apakah berfungsi dengan baik, begitu juga dengan lampu jauh maupun spion, lengkapi surat-surat kendaraan dan pakai helm SNI," tandasnya.
(abq/iwd)