Sejak Januari 2022, Kejari Surabaya Raup Denda Tilang Rp 4,7 Miliar

Sejak Januari 2022, Kejari Surabaya Raup Denda Tilang Rp 4,7 Miliar

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 27 Okt 2022 16:18 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu-lintas (Polantas)
Foto: Ari Saputra
Surabaya -

Sejak Januari 2022, Kejari Surabaya telah menerima 85.284 berkas perkara tilang. Dari jumlah itu denda yang terkumpul mencapai Rp 4.710.100.000.

"Yang telah disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan RI Sebanyak 74.423 berkas, denda Rp 4.082.960.000," kata Danang saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (27/10/2022).

Danang mengatakan ada jumlah selisih pada penerimaan berkas dan dominal denda dengan jumlah yang disetorkan. Selisih itu ada karena ada berkas yg belum diambil atau dibayar oleh pelanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danang menjelaskan sesuai putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pengendara dikenakan denda tilang di Kejari Surabaya nominalnya beragam. Mulai dari Rp 41.000 hingga Rp 310.000. Jumlah itu sesuai dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan.

Hal senada disampaikan Kasipidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa. Menurut Ali, imbauan, sosialisasi, hingga edukasi telah dilakukan pihaknya kepada para pelanggar ketika membayar denda.

ADVERTISEMENT

"Kami selalu mengingatkan kepada pelanggar untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, memeriksa kembali surat-surat sebelum berkendara, dan kelengkapan kendaraan sesuai standar," ujarnya.

Tak hanya itu, Ali menegaskan, pihaknya juga sudah mensosialisasikan hal itu. Baik di media cetak dan elektronik perihal pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Silakan kunjungi web kejaksaan surabaya.go.id dan Instagram Kejaksaan Negeri Surabaya. Kami juga mengedukasi penindakan pelanggaran lalu lintas, sehingga pelanggar mendapatkan sanksi untuk membayar denda tilang. Sebetulnya, pemerintah ingin mengingatkan kepada pelanggar tentang pentingnya keselamatan pelanggar dan pengguna jalan raya, khususnya masyarakat Surabaya," tuturnya.




(pfr/iwd)


Hide Ads