Ada kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro dan kecil! Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag RI menyelenggarakan program Sertifikasi Halal Gratis (sehati) tahap 2 tahun 2022.
Program Sehati dengan jalur Self Declare ini akan berakhir besok Rabu (19/10/2022) pukul 23.59 WIB. Simak syarat dan cara pendaftaran program Sertifikat Halal Gratis tahap 2 di sini.
Sebelum mengetahui syarat dan cara pendaftaran Sehati 2022, simak penjelasan mengenai program ini terlebih dahulu. Sehati atau Sertifikat Halal Gratis tahun 2022 ada dalam rangka menyukseskan program 10 juta produk bersertifikat halal
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program sertifikasi halal gratis tahap 2 memiliki target kuota 324.834. Program ini telah dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022. Program Sehati Tahap 2 memiliki beragam tujuan, antara lain:
1. Meningkatkan Kesadaran Pelaku Usaha
2. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
3. Penguatan UMK
4. Memberi Nilai Tambah
Syarat Peserta Sertifikasi Halal Gratis tahun 2022
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar
- Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
- Memiliki outlet dan/atau fasilitasi produksi paling banyak 1(satu) lokasi;
- Secara aktif telah berproduksi 1(satu) tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
- Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
Syarat Produk Sertifikasi Halal Gratis tahun 2022
- Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering dan kedai/rumah/warung makan);
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajiban bersertifikat Halal
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
- Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, ozonisasi, dan kombinasi beberapa metode pengawetan.
Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis tahun 2022
- Pelaku Usaha membuat akun SIHALAL secara online melalui laman https://ptsp.halal.go.id/
- Pelaku usaha memilih Jenis Pendaftaran Melalui Fasilitasi dan memasukkan kode daftar SEHATI22;
- Verifikasi & Validasi oleh Pendamping PPH;
- Verifikasi Dokumen BPJPH;
- BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen STTD;
- Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Indonesia;
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Nah, itu tadi syarat dan cara Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis tahun 2022 atau Sehati 2022. Semoga bermanfaat ya.
(hse/sun)