Syarat Penerima BSU Tahap 6 dan Cara Mengeceknya

Syarat Penerima BSU Tahap 6 dan Cara Mengeceknya

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 17 Okt 2022 13:40 WIB
Infografis syarat & cara cek BLT subsidi gaji Rp 600 ribu
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/Zaki Alfarabi
Surabaya -

BLT gaji atau BSU tahap 5 Rp 600 ribu sudah cair. Lantas, kapan BSU tahap 6 cair? Berikut penjelasannya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Tahap 6 masih menunggu data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

"Kami tunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dikutip dari CNBC, Kamis (13/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pencairan BSU, BPJS Ketenagakerjaan mendapat tugas menyortir data calon penerima yang menjadi peserta aktif hingga Juli 2022, dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau lebih rendah dari upah minimum di lokasi bekerja. Sementara pemerintah telah menyalurkan BSU Tahap 1-5 dengan total penerima bantuan subsidi sebanyak 8.431.666 pekerja dari target 14,6 juta penerima.

Lebih lanjut Anwar menyampaikan, saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan data dari BP Jamsostek terkait penerima BSU tahap 6 dapat diterima.

ADVERTISEMENT

Kemenaker juga mengungkapkan telah menyisihkan 1,4 juta data pekerja yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 10/2022, namun terkendala tidak adanya nomor rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri). Untuk itu, setelah proses penyaluran melalui Bank Himbara, 1,4 juta pekerja yang telah terdata akan mendapatkan BSU melalui PT Pos Indonesia.

Sementara para pekerja dapat mengecek apakah namanya terdaftar atau tidak melalui situs https://bsu.kemnaker.go.id/. Berikut syarat dan cara cek penerima BSU 2022.

Syarat penerima BSU 2022:

1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program

Cara Cek data Penerima BSU 2022:

1. Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.




(hse/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads