Pandemi COVID-19 membuat sejumlah aktivitas masyarakat dan pemerintahan lumpuh. Untuk menyiasatinya, sebagian di antaranya tetap bekerja dengan melakukan Work From Home (WFH), Work From Anywhere (WFA) hingga rapat secara daring.
Salah satu contoh yang masih berlangsung sejak awal pagebluk hingga kini adalah sidang teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pantauan detikJatim, hampir setiap perkara pidana atau perdata masih menggunakan sidang secara daring. Padahal, jumlah atau angka COVID-19 kian melandai.
Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengaku tak tahu sampai kapan sidang teleconference tetap digelar. Menurutnya, PN Surabaya masih menanti keputusan atau kebijakan anyar dari Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ngerti, Mas, kita juga belum ada petunjuk. Kalau dari MA sih pada prinsipnya menyerahkan sepenuhnya kepada Satker (PN Surabaya)," kata Gede kepada detikJatim, Jumat (7/10/2022).
Gede menjelaskan, meski sudah ada kebijakan atau keputusan dari MA sekalipun, pihaknya tak bisa serta merta langsung menerapkannya. Melainkan, harus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
"Tapi, kami kan tidak bisa memutuskan sepihak, kami harus koordinasi dengan kejaksaan dan rutan, apakah mereka bersedia untuk melakukan sidang secara offline," ujarnya.
"Sementara, kalau kita tanya ke rutan, mereka pasti bilang belum ada petunjuk dari atasannya," sambungnya.
Oleh karena itu, Gede mengaku PN Surabaya tak bisa berbuat banyak. Mengingat, pagebluk belum sepenuhnya usai.
"Makanya, kami tidak bisa memaksakan, kalau terjadi apa-apa kan mereka juga terkena imbasnya," tuturnya.
(pfr/fat)