Penjelasan PN Surabaya soal Kriss Hatta Nikahi Gadis 14 Tahun Beda Agama

Penjelasan PN Surabaya soal Kriss Hatta Nikahi Gadis 14 Tahun Beda Agama

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 30 Sep 2022 17:18 WIB
Cerita Kris Hatta Digerebek Polisi Saat Sedang Bersama 2 Wanita
Kris Hatta (Foto: Screenshot 20detik)
Surabaya -

Kriss Hatta dikabarkan hendak menikahi kekasihnya yang masih di bawah umur dan beda agama. Kabar kontroversial itu segera mendapat respons khalayak. Terlebih ia menyebut hendak melangsungkan pernikahan dan merampungkan administrasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Seperti diketahui sedang ramai diperbincangkan soal mantan kekasih Hilda Vitri Khan yang mengaku punya kekasih baru gadis berusia 14 tahun. Ia pun menyatakan dirinya akan segera melanjutkan hubungan itu ke jenjang pernikahan.

Kriss Hatta juga blak-blakan menyebutkan bahwa dirinya dengan kekasihnya beda agama. Dirinya mengaku tidak khawatir dan sempat menyinggung bahwa kini di Indonesia sudah ada PN di Surabaya yang bisa menikahkan pasangan beda keyakinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mempersilakan keinginan Kriss Hatta. Dia mengatakan PN Surabaya akan menerima semua permohonan untuk disidangkan, termasuk permohonan menikah beda agama.

Apabila Kris Hatta mengajukan permohonan untuk menikah beda agama ke PN Surabaya, Gede pun akan memastikan bahwa pihaknya akan memprosesnya. Pada prinsipnya ia tegaskan bahwa PN Surabaya tidak akan menolak permohonan siapa pun.

ADVERTISEMENT

"Kami bantu dan proses seluruh pemohon," kata Agung saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (30/9/2022).

Namun Gede mempertanyakan perihal perizinan atau administrasi dari pihak Kriss Hatta. Menurutnya, hingga kini, pihaknya belum menerima permohonan yang dimaksud.

"Apa sudah dapat dispensasi untuk menikahi anak di bawah aturan UU dan apakah sudah menikah secara agama?" Katanya.

Ia menjelaskan ada sejumlah aturan di UU 16/2019 tentang Perubahan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan yang harus dipenuhi. Salah satunya Pasal 7 ayat (1) UU 16/2019 yang menyebutkan perihal larangan menikah bagi pada pasangan yang berusia di bawah 19 tahun.

PN Surabaya pertanyakan perizinan dan administrasi yang belum diterima. Baca di halaman selanjutnya.

Meski demikian, dalam praktiknya pernikahan di bawah umur bisa tetap dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satu yang harus dipenuhi adalah pengajuan dispensasi pernikahan.

Pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur ini bisa dilakukan di kantor atau pengadilan agama setempat. Gede mengingatkan, tentu ada syarat-syarat sesuai ketentuan yang ada yang harus dipenuhi.

Rupanya, bagian yang itu belum terpikirkan atau tidak sempat disampaikan oleh Kriss Hatta. Ia hanya menyinggung bahwa dirinya tidak khawatir bila harus menikah beda agama dengan kekasihnya karena sudah ada PN Surabaya yang bisa meluluskan permohonan pasangan menikah berbeda agama.

Ihwal proses dan tahapan pernikahan, Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata kembali menegaskan bahwa PN Surabaya hanya sebatas mengabulkan atau menolak pengajuan dari pemohon dalam rangka pencatatan pernikahan di Dispendukcapil Surabaya.

Sedangkan soal alur atau tahapan pengajuan administrasi pernikahan, Gede menyebutkan prosesnya sama dengan calon pengantin lain pada umumnya. Prioritasnya terutama bagi warga yang ber-KTP atau berdomisili di Surabaya.

Secara formil, kata Gede, permohonan menikah beda agama seharusnya memang diajukan di tempat di mana yang bersangkutan bertempat tinggal atau berdomisili. Hal itu menurutnya bukan sekadar prioritas, karena ketentuannya memang sudah seperti itu.

Halaman 2 dari 2
(dpe/fat)


Hide Ads