Warga Desa di Lamongan Luruk PN, Beri Dukungan Kadesnya yang Jadi Tersangka

Warga Desa di Lamongan Luruk PN, Beri Dukungan Kadesnya yang Jadi Tersangka

Eko Sudjarwo - detikJatim
Selasa, 27 Sep 2022 15:59 WIB
Warga mendatangi PN Lamongan memberi dukungan
Emak-emak memberi dukungan ke kades saat sidang di PN Lamongan (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Puluhan warga Desa Kadungrembug, Sukodadi, Lamongan ngeluruk Pengadilan Negeri Lamongan. Kali ini, mereka datang ke PN Lamongan untuk memberi dukungan pada kades mereka yang sedang menjalani sidang perdana.

Warga yang didominasi oleh ibu-ibu ini semula tampak bergerombol di halaman depan PN Lamongan. Tak seperti saat aksi di balai desa yang membawa poster dan spanduk, puluhan warga ini hanya datang dan langsung menuju sejumlah kursi yang ada di depan ruang sidang.

Massa yang datang ke PN ini adalah bagian dari 500-an warga yang membubuhkan tanda tangan untuk meminta kadesnya dibebaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedatangan kami ke PN ini hanya minta kades dibebaskan, selain penahanannya untuk sementara dialihkan," kata salah seorang warga, Supeni kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Kedatangan emak-emak ini tidak membuat kegaduhan hingga persidangan perdana oleh Hakim Ketua Masykur Hidayat dan JPU Dara selesai. Warga secara bergantian mengintip jalannya sidang yang digelar secara online itu.

ADVERTISEMENT

"Kades kulo mboten salah (kades saya tidak salah), niku namung dijebak (itu hanya dijebak)," ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum kades yang menjadi terdakwa, M Hakim Yunizar mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas pengajuan penangguhan penahanan atau pengalihan penahan tahanan kota atas nama terdakwa, SN.

Hakim menyebut, selain ada 500 warga Desa Kadungrembug yang telah membubuhkan tanda tangan sebagai penjamin, anggota DPRD Provinsi Jatim, Andi Firasadi juga ikut menjadi penjamin pengalihan penahanan tersebut.

"Pengajuan penangguhan dan atau pengalihan penahanan sudah kami serahkan kepada majelis hakim dan masih dipertimbangkan," imbuh Hakim.

Semua berkas penjamin hingga dukungan warga Kadungrembug ini sudah diserahkan ke majelis hakim. Menurutnya, jaminan Andi Firasadi bisa menjadi pertimbangan untuk dilakukan pengalihan penahanan.

"Pertimbangannya diantaranya adalah Kades saat ini masih dibutuhkan masyarakat untuk pengembalian kondisi warga pasca COVID-19. Pemerintahan desa harus tetap berjalan, apalagi di tengah gejolak ekonomi dan sosial yang banyak menyita perhatian pemerintah pusat maupun daerah," terang Hakim.

Sementara, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU itu, terdakwa SN menolak semua isi dakwaan JPU dan menilai semua dakwaan tersebut tidak benar. Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan (5/10/2022) dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi korban.

Sebelumnya diberitakan, Kades Kadungrembug sedang menghadapi persoalan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamongan bersama pengacara abal-abal. Sang kades berinisial SN (54) menjadi tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang biaya pengurusan sertifikat milik 28 warganya.




(hil/iwd)


Hide Ads