Kemenag Kota Blitar memusnahkan ribuan buku nikah dengan cara dibakar. Buku nikah yang masih belum digunakan itu dimusnahkan karena sudah kedaluwarsa.
Sebanyak 11.436 buku nikah dimusnahkan di halaman depan Kantor Kemenag Kota Blitar. Buku nikah tersebut dibakar setelah mendapatkan persetujuan dari Kanwil Kemenag Jatim.
"Hari ini, Kemenag Kota Blitar mengadakan pemusnahan buku nikah sebanyak 5.718 pasang atau sebanyak 11.436 buku nikah," ujar Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Blitar, Purnomo kepada detikJatim, Jumat (23/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buku nikah yang dimusnahkan merupakan buku nikah mulai dari 2013 hingga 2018. Buku nikah tersebut kondisinya masih baru dan belum digunakan. Selain karena kedaluwarsa, belasan ribu buku nikah itu juga dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Purnomo menyebutkan ribuan buku nikah itu dimusnahkan karena sudah kedaluwarsa. Buku nikah tersebut merupakan terbitan lama. Sementara, saat ini buku nikah masih menggunakan buku nikah di masa Menteri Agama dijabat oleh Lukman Hakim Saifuddin.
"Biasanya ada pembaruan buku nikah tiap ada pergantian Menteri Agama. Setelah ini, akan ada buku nikah baru lagi. Biasanya tiap ganti Menteri ada kebijakan soal buku nikah," terangnya.
Purnomo menambahkan Kemenag Kota Blitar tiap tahun mengajukan buku nikah ke pemerintah pusat. Buku nikah yang diajukan berdasarkan sejumlah pernikahan tahun sebelumnya ditambah 10 persen.
"Ketika pandemi banyak calon pengantin yang menunda pernikahan, sehingga banyak buku nikah yang belum dipakai," pungkas Purnomo.
(iwd/iwd)