Kabar Gembira, Kini KUA Kota Blitar Bisa Cetak Kartu Nikah

Kabar Gembira, Kini KUA Kota Blitar Bisa Cetak Kartu Nikah

Erliana Riady - detikJatim
Senin, 13 Jun 2022 13:21 WIB
Ketua KUA Sananwetan Blitar Habib Mustofa
Kepala KUA Sananwetan Blitar Habib Mustofa (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Kabar gembira buat pasangan suami istri yang beda alamat tinggal karena pekerjaan. Kalian bisa mencetakkan kartu nikah yang praktis dibawa kemana-mana sebagai bukti pasangan sah.

Kemenag membuat inovasi guna memudahkan pasutri yang tinggal beda alamat. Banyak masalah terjadi, ketika pasutri menginap bersama dan ada razia penertiban penyakit masyarakat.

Sebab, mereka yang alamat tempat tinggalnya berbeda dan tidak membawa buku nikah, pasti akan terjaring razia dan terancam mendapat sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kartu nikah itu, akan tampak foto suami dan istri. Lalu bagian bawah, ada barcode yang ketika di-scan akan langsung terhubung dengan website resmi Simkah. Lalu dari barcode yang tercetak di kartu nikah, akan dimunculkan status, tanggal dan lokasi pernikahan pasutri tersebut dilaksanakan. Termasuk nomor registrasi pernikahan yang secara resmi tercatat dan terintegrasi dengan Kemenag Pusat.

Inovasi kartu nikah ini sebenarnya sudah ada sejak akhir 2019. Namun, karena mahalnya mesin cetak dan tinta warna, maka tidak semua Kantor Urusan Agama (KUA) bisa mencetak kartu nikah itu.

ADVERTISEMENT

Informasi yang dihimpun, dari 665 KUA di Jatim, hanya sekitar 15 persen yang mendapat fasilitas ini. Seperti di Kabupaten Blitar, dari 22 KUA di tiap kecamatan, hanya dua KUA yang mendapat fasilitas ini.

Kepala KUA Sananwetan, Kota Blitar, Haji Habib Mustofa mengatakan, di Kota Blitar tempatnya menjadi kantor pertama yang mendapatkan fasilitas mesin dan tinta cetak itu awal 2020. Kemudian menyusul KUA Kepanjenkidul pada pertengahan 2021. Untuk KUA Sukorejo sampai sekarang belum mendapat fasilitas itu.

Namun fasilitas di KUA Kepanjenkidul belum sempat disosialisasikan, sudah ada kebijakan baru. Kebijakan ini muncul, karena adanya keterbatasan alat cetak dan tinta yang tidak dimiliki semua KUA.

"Ada surat edaran dari pusat, ada penghentian pencetakan kartu nikah. Karena ada keterbatasan alat. Sehingga semua serba digital. Jadi pengantin bisa men-dowload dan mencetak sendiri dari web resmi Simkah," kata Habib kepada detikJatim, Senin (13/6/2022).

Habib mengaku, KUA Sananwetan sendiri mendapat kuota sebanyak 250 keping. Saat ini, stok keping kartu nikah masih banyak tersedia. Namun karena keterbatasan tinta, Habib menyarankan pengantin baru atau pasutri yang ingin memegang kartu nikah bisa mencetak mandiri.

"Kami sarankan mencetak sendiri. Karena di sini kami terbatas staf dan tinta. Jadi kalau mau mencetak sendiri, registrasi ulang nomor pernikahan ke KUA dan menyerahkan soft file foto kepada kami," tambahnya.

Karena inovasi ini baru ada akhir 2019. Sehingga untuk pernikahan yang terjadi sebelum tahun 2019 tidak dapat mencetak kartu nikahnya secara mandiri. Jika pengantin yang menikah sebelum tahun 2019 ingin mencetak kartu nikahnya, mereka harus datang ke KUA dulu tempatnya menikah.

"Akan dicek dengan data manual yang tersimpan di KUA dulu tempatnya menikah. Kalau sudah cocok, baru sama petugas akan dientri datanya di web Simkah. Setor soft file foto, baru bisa cetak mandiri kartu nikahnya," tandas Habib.




(abq/dte)


Hide Ads