Saat Napi Perempuan Harus Rawat Sendiri Bayinya di Rutan Usai Melahirkan

Saat Napi Perempuan Harus Rawat Sendiri Bayinya di Rutan Usai Melahirkan

Suparno - detikJatim
Kamis, 22 Sep 2022 22:17 WIB
Napi wanita di Rutan Surabaya kembali menjalani masa penahanan usai melahirkan
AV akan merawat sendiri anaknya di rutan sembari menunggu asimilasi (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Seorang napi di Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo, melahirkan anaknya yang kelima. Ia akan merawat sendiri anak itu di rutan.

Napi berinisial AV ini melahirkan pada Selasa (20/9) di Puskesmas Porong sekitar pukul 10.00 WIB. Bayi yang dilahirkannya berjenis kelamin laki-laki. Bayinya dalam kondisi sehat dengan berat 3 kg dan panjang 50 cm.

AV sendiri juga dalam kondisi sehat usai melahirkan. Saat melahirkan ia ditunggui oleh suaminya. Dua hari berada di puskesmas, AV hari ini harus kembali ke tempatnya ditahan di Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan usai menjalani proses persalinan di Puskesmas Porong. Selanjutnya AV kembali menjalani sisa masa tahanan," ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya di Porong Siti Viona Aidilla kepada wartawan di Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Kamis (22/9/2022).

Viona mengatakan AV masuk ke Rutan sudah dalam kondisi hamil sekitar 7 bulan. Ia masuk ke rutan pada 27 Juli 2022. Setiap harinya AV mendapatkan perawatan dan pemeriksaan kandungan oleh bidan Rutan. Ia juga menjalani USG di RSUD Sidoarjo.

ADVERTISEMENT

Viona menambahkan dalam kasus AV, pihaknya telah mengajukan asimilasi. Dengan program ini, AV bisa bebas murni jika asimilasinya disetujui.

"Kalau tidak ada aral, yang bersangkutan bebas pada bulan April 2023. Karena dia sedang melakukan perawatan bayi, maka kami akan mengajukan asimilasi," kata Viona.

Viona menjelaskan napi perempuan yang melahirkan bisa merawat anaknya selama 2 tahun di rutan, dan setelahnya bisa diserahkan ke keluarga. Namun pada kasus AV, asimilasi diajukan karena AV hanya ditahan 1 tahun. Dan setelah asimilasi disetujui, AV bisa bebas murni.

Viona menjelaskan AV sedang diusulkan asimilasi rumah. Tinggal menunggu proses untuk mengajukan, selanjutnya akan dilakukan wawancara kepada yang bersangkutan. Pengajuan itu dilakukan ke Bapas. Proses asimilasi tersebut memakan waktu satu hingga dua minggu.

"Karena napi ini divonis hanya satu tahun, proses tersebut hanya butuh waktu tidak lama sekitar satu sampai dua minggu. Setelah SK asimilasi turun napi tersebut akan bebas," jelas Viona.

AV sendiri bersyukur bisa mendapat asimilasi dan segera bebas. Namun tetap masih ada waktu satu hingga dua minggu untuk menunggu SK asimilasi turun. Selama waktu itu, AV akan merawat sendiri anaknya di dalam rutan. Ia tidak akan langsung menyerahkan bayi itu ke keluarganya.

"Anak akan dirawat sendiri, saya berharap asimilasi segera terealisasi," kata AV.




(iwd/iwd)


Hide Ads