Masih Sosialisasi, e-TLE Mobile Gadget Potret Ratusan Pelanggar di Surabaya

Masih Sosialisasi, e-TLE Mobile Gadget Potret Ratusan Pelanggar di Surabaya

Deny Prasetyo - detikJatim
Jumat, 23 Sep 2022 09:35 WIB
ETLE Mobile Gadget tilang pakai HP Surabaya
Ilustrasi E-TLE Mobile Gadget Surabaya/Foto: Dok. Sat Lantas Polrestabes Surabaya
Surabaya -

Penggunaan E-TLE Mobile Gadget (EMG) untuk meng-capture pelanggaran lalu lintas masih disosialisasikan di Kota Surabaya. Kendati demikian, ratusan pelanggar telah terpotret kamera petugas.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, sampai saat ini, penggunaan EMG lancar dan efektif bagi petugas. Pelanggaran pun bisa lebih mudah terdeteksi kamera.

"Sehingga sangat membantu petugas, ketika di luar petugas melakukan pengaturan lalu lintas, kemudian usai melakukan patroli Kamseltibcarlantas, petugas bisa meng-capture pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan pelanggaran tersebut langsung dikirim ke back office langsung dilalukan tahapan verifikasi identitas maupun jenis pelanggaran, kemudian dikirim surat kepada pelanggar," ungkap Arif kepada detikJatim, Jumat (23/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, surat konfirmasi kepada pelanggar masih terstempel warna merah dengan bertuliskan sosialisasi E-TLE Mobile Gadget. Sehingga, masyarakat tidak perlu melakukan verifikasi.

"Namun, kami mengimbau jangan abaikan, itu merupakan tanda peringatan kita, untuk mengingatkan pelanggaran yang mereka lakukan. Karena pelanggaran itu awal mula kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan diri ataupun orang lain," ujar Arif.

ADVERTISEMENT

Lebih dari sepekan tahapan sosialisasi E-TLE Mobile Gadget di Kota Surabaya, tercatat ada sekitar 187 pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan, baik roda dua meupun roda empat.

"Hingga saat ini sudah ter-capture 187 pelanggaran roda dua. Sekitar 50 pelanggaran roda empat, sebagian besar pelanggaran di rambu-rambu dilarang parkir," lanjut Arif.

Arif memaparkan, banyak pengendara yang parkir di rambu larangan untuk parkir kendaraan. Pihaknya pun tak tinggal diam dan meng-capture para pelanggar. Ia berharap, hal ini bisa membuat pengguna jalan bisa menjadi lebih tertib. Sehingga, Kamselibcarlantas di Kota Surabaya tidak terganggu dan kecelakaan lalu lintas bisa menurun.

"Diharapkan dengan penindakan parkir sembarang ini, bisa parkir atau di kantong-kantong parkir resmi. Sehingga PAD Kota Surabaya dari parkir bisa dioptimalkan," tandas Arif.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads