Segini Gaji yang Tak Lagi Diterima Sambo Usai Dipecat

Kabar Nasional

Segini Gaji yang Tak Lagi Diterima Sambo Usai Dipecat

Tim detikNews - detikJatim
Senin, 19 Sep 2022 23:45 WIB
Pengertian Obstruction of Justice yang Jerat Sambo dkk di Kasus Brigadir J (Foto Ferdy Sambo saat rekonstruksi)
Ferdy Sambo. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Surabaya -

Polri menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dengan status pemecatan itu, Sambo tak akan menerima gaji sejumlah berikut.

Peraturan Pemerintah 17/2019 mengatur empat golongan dalam aturan penetapan gaji pokok.

Ferdy Sambo termasuk golongan IV dengan pangkat inspektur jenderal polisi (irjen pol) dengan besaran gaji berkisar Rp 3.393.400-5.576.500.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip detikNews dari laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok.

Tidak hanya itu anggota polri juga menerima tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

ADVERTISEMENT

Secara khusus, berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 13/2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Sambo tergolong dalam kelas jabatan 17.

Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400-5.576.500.

Sementara, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo yang menduduki kelas jabatan 17 juga berhak atas besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000.

Dengan asumsi itu, sebelum dipecat Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 beserta tunjangan lain yang bersifat melekat.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads