Tersangka kasus hacker Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) tidak ditahan. Namun, ia dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Hari ini, warga Desa Banjaransari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun ini akan wajib lapor ke Mapolres Madiun.
Wajib lapor yang ditetapkan Tim Cyber Mabes Polri yakni dilakukan setiap Senin dan Kamis. Tak jauh-jauh ke Jakarta, ia harus wajib lapor ke Sat Reskrim Polres Madiun.
"Dua kali wajib lapornya. Hari Senin dan Kamis ke Polres Madiun," kata MAH kepada detikJatim, Senin (19/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MAH sudah mengakui bahwa dirinya bersalah. Ia menyebut akan bersikap proaktif dan mengikuti ketentuan wajib lapor.
"Sudah ikhlas, alhamdulillah polisi baik, saya tidak dipenjara," terangnya.
"Saya tidak ditahan dan mendapat surat pelepasan, kemarin Jumat (16/9) sampai rumah (usai diperiksa di Mabes Polri)," tambah MAH.
Tak hanya itu, MAH mengaku menyesal atas perbuatannya menjual channel Telegram pribadinya ke admin Bjorka. Ia mengaku awalnya hanya iseng membuat channel Telegram dan mendapat uang dari penjualan channel tersebut. Peran MAH dalam kasus hacker Bjorka, yaitu menyediakan akun telegram kelompok Bjorka. Akun ini digunakan untuk mengunggah beragam informasi terkait sepak terjang hacker Bjorka di dunia virtual.
"Saya menyesal telah menjual channel telegram ke admin Bjorka. Saya tidak mengulangi lagi," tandasnya.
Sebelumnya, MAH diamankan Tim Cyber Mabes Polri pada Rabu (14/9). Dia kemudian dibawa ke Mapolsek Dagangan, lalu diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Mabes Polri. Lalu pada Jumat (16/9) pagi, MAH dipulangkan oleh polisi. Tak berselang lama, statusnya pun berganti menjadi tersangka.
Simak video 'Polri Ungkap Pemuda Madiun yang Bantu Bjorka Dijerat UU ITE':