Ombudsman Jatim Masih Temukan Pungli di Samsat Surabaya

Ombudsman Jatim Masih Temukan Pungli di Samsat Surabaya

Faiq Azmi - detikJatim
Minggu, 18 Sep 2022 11:50 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim Agus Muttaqin (Foto: Faiq Azmi)
Surabaya - Ombudsman Jatim masih menemukan praktik pungutan liar (pungli) di Kota Surabaya. Temuan itu terjadi di salah satu Samsat Kota Surabaya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin membeberkan, pihaknya telah melakukan investigasi di sejumlah Samsat Kota Surabaya. Hasilnya, pungli masih ditemukan.

"Pungli di Samsat kami masih memonitor terkait masukan tim ombudsman di lapangan subtansinya terkait pemenuhan standar pelayanan. Jadi temuan kami di loket samsat tidak terpenuhi soal standar biaya, sehingga tidak ada pencantuman gratis itu ditulis gratis," kata Agus di Surabaya, Minggu (18/9/2022).

Agus mengatakan di loket formulir samsat, seringkali wajib pajak dimintai uang formulir. Angkanya bervariasi, mulai Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu. Padahal, kata Agus, formulir seharusnya gratis tidak dipungut biaya.

"Jadi akhirnya kami minta itu dipenuhi pengelola samsat di seluruh Jatim di loket permohonan formulir itu kalau gratis ya ditulis gratis, kalau biaya itu ya ditulis biayanya berapa. Biar wajib pajak tahu," jelasnya.

"Aduan dari masyarakat dan hasil investigasi kita ternyata tidak ada informasi standar gratis biaya itu, akhirnya membuka peluang petugas loket meminta uang terkait formulir. Ada di Surabaya salah satu samsat. Di daerah lain belum kami lakukan kajian, masih kita monitoring," sambungnya.

Terkait modusnya, Agus membeberkan, wajib pajak yang mayoritas tidak banyak bertanya akan dikenakan tarif formulir. Namun, kalau wajib pajak itu kritis, petugas tidak menarik biaya.

"Modusnya wajib pajak datang di loket formulir seharusnya tidak boleh berbiaya. Yang mereka bayar itu ya sesuai di STNK itu. Kalau formulir itu tidak boleh dipungut dan petugas tidak boleh. Tetap memungut ya jelas pungli. Kami investigasi kita rekam masih ada pungli itu," katanya.

"Kalau orangnya kritis petugasnya biasanya kasih gratis, kalau orangnya nerima aja ya diminta bayar. Termasuk gesek nomor itu biasanya minta biaya," sambungnya.

Agus mengaku sudah memanggil tiga pemangku kebijakan di wilayah samsat. Yakni Bapenda, Dirlantas, hingga Jasa Raharja. Namun, hingga saat ini belum ada laporan apakah pihak samsat sudah memenuhi pemasangan gratis biaya formulir atau tidak.

"Kami sudah panggil 3 pengelola pajak itu, Bapenda, Dirlantas, Jasa Raharja mereka sepakat akan menindaklanjuti masukkan ombudsman untuk mencantumkan standar pelayanan khususnya standar biaya di loket. Kami belum tahu sudah ditindaklanjuti atau tidak," tandasnya.


(iwd/iwd)


Hide Ads