Ombudsman Jatim masih menemukan praktik pungutan liar (pungli) di Kota Surabaya. Temuan itu terjadi di salah satu Samsat Kota Surabaya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin membeberkan modusnya. Wajib pajak yang mayoritas tidak banyak bertanya akan dikenakan tarif formulir dengan harga berkisar Rp 20-30 ribu.
"Modusnya wajib pajak datang di loket formulir seharusnya tidak boleh berbiaya. Yang mereka bayar itu ya sesuai di STNK itu. Kalau formulir itu tidak boleh dipungut dan petugas tidak boleh. Tetap memungut ya jelas pungli. Kami investigasi kita rekam masih ada pungli itu," kata Agus kepada wartawan di Surabaya, Minggu (18/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, kalau wajib pajak yang datang ke loket itu kritis dan mau menanyakan balik ke petugas kenapa menarik biaya, maka formulir dihitung gratis.
"Kalau orangnya kritis petugasnya biasanya kasih gratis, kalau orangnya nerima aja ya diminta bayar. Termasuk gesek nomor itu biasanya minta biaya," sambungnya.
Agus mengaku sudah memanggil tiga pemangku kebijakan di wilayah samsat. Yakni Bapenda, Dirlantas, hingga Jasa Raharja. Namun, hingga saat ini belum ada laporan apakah pihak samsat sudah memenuhi pemasangan gratis biaya formulir atau tidak.
"Kami sudah panggil 3 pengelola pajak itu, Bapenda, Dirlantas, Jasa Raharja mereka sepakat akan menindaklanjuti masukkan ombudsman untuk mencantumkan standar pelayanan khususnya standar biaya di loket. Kami belum tahu sudah ditindaklanjuti atau tidak," tandasnya.
(iwd/iwd)