Viral Pernyataan Wali Santri Gontor, PBNU: Ponpes Harus Patuh Hukum NKRI

Viral Pernyataan Wali Santri Gontor, PBNU: Ponpes Harus Patuh Hukum NKRI

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Sabtu, 17 Sep 2022 15:52 WIB
Surat perjanjian/pernyataan orang tua wali murid sebelum titipkan anaknya di Ponpes Gontor
Surat pernyataan yang harus ditandatangani orang tua wali santri Gontor. (Foto: tangkapan layar/detikJatim)
Malang -

Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi menanggapi surat pernyataan orang tua/wali santri Gontor yang viral. Ada salah satu klausul surat itu menyebutkan dilarang melibatkan polisi atau aparat hukum lainnya.

Menurut ulama yang akrab disapa Gus Fahrur itu, ada kemungkinan bahwa klausul itu dimasukkan di dalam surat perjanjian untuk menyelesaikan semua masalah yang muncul secara internal terlebih dahulu.

"Mungkin meminimalkan urusan keluar agar diselesaikan internal dahulu. Selama bukan wilayah pelanggaran hukum dan masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Gus Fahrur, sapaan akrabnya kepada detikJatim, Jumat (16/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski terdapat surat pernyataan/perjanjian semacam itu, Gus Fahrur menyebut, bila ada sebuah masalah yang masuk wilayah hukum di dalam lingkungan ponpes, tentu harus melibatkan polisi atau aparat penegak hukum lainnya.

"Semuanya tentu saja tetap wajib patuh kepada aturan hukum yang berlaku di NKRI," terangnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Gus Fahrur, memang perlu adanya keterbukaan komunikasi lebih intens antara pihak ponpes dan wali santri. Sehingga bisa dideteksi dini dan diselesaikan lebih awal secara kekeluargaan.

"Jika ada masalah, sanksi disepakati dan difahami saat awal masuk, dan sebaiknya bersifat mendidik bukan fisik. Di pesantren saya misalnya diberi sanksi baca Al Qur'an sekian juz, atau menulis Al-Quran, kebersihan lingkungan dan lain sebagainya," terangnya.

Surat pernyataan/perjanjian wali santri dengan pihak Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG) viral di tengah penanganan kasus kematian santri asal Palembang.

Warganet menyoroti poin ke-3 dari 6 poin yang tertera dalam surat Pernyataan/Perjanjian itu. Poin ke-3 itu bertuliskan 'Tidak melibatkan pihak luar pondok (aparat kepolisian, aparat hukum, dsb.) dalam menyelesaikan urusan Pondok Modern Darussalam Gontor'.




(dpe/fat)


Hide Ads