Eling Rek! Pemutihan Pajak STNK di Jatim Sampai 30 September 2022

Eling Rek! Pemutihan Pajak STNK di Jatim Sampai 30 September 2022

Faiq Azmi - detikJatim
Selasa, 13 Sep 2022 20:08 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2022
Foto: tangkapan layar/detikJatim
Surabaya -

Pemutihan pajak STNK di Jawa Timur masih diberlakukan hingga 30 September 2022. Plt Bapenda Jatim Abimanyu Ponco Atmojo mengajak seluruh warga untuk segera memanfaatkan program tersebut.

"Masih berlaku sampai akhir bulan ini. Kami imbau dan mengajak warga segera memanfaatkan program ini," kata Abimanyu kepada detikJatim, Selasa (13/9/2022).

Abimanyu membeberkan pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abimanyu menambahkan Pemprov Jatim akan mengundi hadiah sebanyak 46 tabungan umrah untuk wajib pajak yang membayar hingga periode akhir September 2022.

Hadiah ini akan diundi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama sudah dilakukan pada bulan April lalu dan telah dimenangkan oleh 15 orang. Sedangkan tahap kedua sudah diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

ADVERTISEMENT

"Untuk tahap ketiga akan dilakukan pada Hari Jadi Jatim yakni pada Oktober mendatang. Untuk warga Jatim segera manfaatkan kesempatan yang ada, bisa membayar melalui loket resmi di Samsat, lalu di samsat corner di sejumlah titik mal. Juga bisa membayar melalui online," tandasnya.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads