Sejumlah wilayah di Indonesia menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Hingga kini, ada 8 provinsi yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), termasuk Jawa Timur (Jatim).
Relaksasi ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang terlambat. Namun begitu, masing-masing daerah memiliki kebijakan sendiri terkait pemutihan pajak kendaraan. Ada yang membebaskan denda pajak, diskon pajak, hingga diskon dan bebas bea balik nama kendaraan.
Dilansir detikOto, ada 8 wilayah yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus Jatim, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga masih memberlakukan program pemutihan pajak. Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlaku sampai 30 September 2022.
Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Baca juga: Syarat Membuat STNK Baru |
Dilansir dari laman Dinas Kominfo Jatim, Gubernur Jatim Khofifah menilai bahwa minat masyarakat akan program pemutihan sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.
Program pemutihan tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26% pada semester pertama tahun 2022.
(hse/dte)